⚠️INFO GEMPA BUMI: Magnitudo 5 di 207 km ESE of Sarangani, Philippines pada 4/11/2026, 14.40.12. Baca peringatan dan analisis selengkapnya.
Rabu, 4 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

Indonesia Dorong Ratifikasi Pusat Koordinasi Kabut Asap ASEAN di KTT Manila

Berita NasionalBudi SantosoBudi SantosoSumber: Kompas Nasional
Budi Santoso
Budi Santoso
Pimpinan Redaksi

Jurnalis senior dengan pengalaman 15 tahun meliput isu politik dan berita nasional di Indonesia.

Indonesia Dorong Ratifikasi Pusat Koordinasi Kabut Asap ASEAN di KTT Manila
BAGIKAN:
INTISARI BERITA (POIN PENTING)
  • Inisiatif ini bertujuan mengoperasikan pusat koordinasi kabut asap lintas batas yang hingga kini belum berfungsi penuh karena kendala hukum antar negara anggota.
  • Ratifikasi menjadi prasyarat mutlak agar lembaga ini dapat menjalankan fungsi monitoring dan respons kebakaran hutan dan lahan ( karhutla ) secara real-time.
  • Kendala Ratifikasi dan Potensi Pergeseran Paradigma Ina Krisnamurthi menegaskan bahwa ACCTHPC hanya dapat berlaku sah jika enam negara anggota ASEAN menyampaikan instrumen ratifikasinya.

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menyatakan bahwa Indonesia akan mengusulkan percepatan ratifikasi pembentukan ASEAN Coordinating Centre for Transboundary Haze Pollution Control (ACCTHPC) pada Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-49 ASEAN di Manila. Inisiatif ini bertujuan mengoperasikan pusat koordinasi kabut asap lintas batas yang hingga kini belum berfungsi penuh karena kendala hukum antar negara anggota.

Direktur Jenderal Kerja Sama ASEAN Kemlu, Ina Krisnamurthi, menjelaskan dalam media gathering di Jakarta bahwa pusat koordinasi tersebut telah memiliki sekretariat di Jakarta, namun belum dapat beroperasi secara efektif. Ratifikasi menjadi prasyarat mutlak agar lembaga ini dapat menjalankan fungsi monitoring dan respons kebakaran hutan dan lahan (karhutla) secara real-time.

Kendala Ratifikasi dan Potensi Pergeseran Paradigma

Ina Krisnamurthi menegaskan bahwa ACCTHPC hanya dapat berlaku sah jika enam negara anggota ASEAN menyampaikan instrumen ratifikasinya. Saat ini, baru Vietnam yang telah memenuhi ketentuan tersebut. Menurutnya, operasionalisasi pusat ini akan menjadi game changer yang memperkuatkan kesepakatan ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP) yang resmi berlaku sejak 2003.

  • Kesepakatan AATHP berlaku resmi pada tahun 2003.
  • Sistem monitoring didorong Indonesia mulai tahun 2013 dan terus diperkuat pada 2023.
  • Satu-satunya negara yang telah meratifikasi pusat koordinasi saat ini adalah Vietnam.

“Kalau enggak (ratifikasi) berjalan, tidak ada gunanya kita membuat pusat yang kakinya buntung,” ujar Ina. Ia menekankan pentingnya implementasi segera agar aspirasi pengelolaan lingkungan regional dapat terwujud melalui instrumen hukum yang mengikat.

Fokus Ketangguhan Kawasan dan Kolaborasi Regional

Mengutip pernyataan Menteri Luar Negeri Arrmanatha Nasir, prioritas Indonesia dalam kerja sama ASEAN berfokus pada konsep united, capable, and resilient ASEAN. Pemerintah meyakini bahwa ketangguhan nasional akan menjadi fondasi ketangguhan kawasan yang saling menguatkan dan memberikan ketahanan bagi dunia.

Selain isu karhutla, Menlu Arrmanatha telah menyepakati pembentukan Joint Task Force on Strengthening Business Responsibilities bersama Menteri Luar Negeri Singapura, Vivian Balakrishnan, pada 27 Oktober. Wadah ini bertujuan memperkuat pertukaran informasi dan koordinasi lintas negara dalam penanganan bisnis yang berdampak negatif pada lingkungan, ditindaklanjuti melalui rapat koordinasi tingkat menteri pada 3 November yang melibatkan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup.

Meow! Tanya Nesi!
😸