Kemenhut Ungkap Modus Pencucian Kayu: 23 Kontainer Merbau Asal Papua Tengah Diamankan di Surabaya
Jurnalis senior dengan pengalaman 15 tahun meliput isu politik dan berita nasional di Indonesia.

- Barang hancus yang diangkut dari Nabire, Papua Tengah, ini diduga kuat mengalami penyamaran asal-usul untuk masuk ke dalam jalur perdagangan yang sah.
- Ketidaksesuaian dalam penatausahaan kayu menjadi fokus utama pendalaman kasus ini.
- Petugas menemukan berbagai indikasi kecurangan mulai dari selisih lokasi pemuatan dengan dokumen resmi hingga penggunaan tanda tangan digital yang tidak valid.
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) resmi mengungkap dugaan praktik pencucian kayu atau timber laundering melalui modus penggunaan dokumen palsu pada tujuh dari 23 kontainer kayu merbau yang diamankan di Surabaya, Jawa Timur. Barang hancus yang diangkut dari Nabire, Papua Tengah, ini diduga kuat mengalami penyamaran asal-usul untuk masuk ke dalam jalur perdagangan yang sah. Penemuan ini merupakan hasil kerjasama antara TNI Angkatan Laut dan Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, yang sebelumnya telah memeriksa kegiatan pengolahan kayu di wilayah asal tersebut.
Ketidaksesuaian dalam penatausahaan kayu menjadi fokus utama pendalaman kasus ini. Petugas menemukan berbagai indikasi kecurangan mulai dari selisih lokasi pemuatan dengan dokumen resmi hingga penggunaan tanda tangan digital yang tidak valid. Temuan krusial ini menjadi dasar bagi pihak berwenang untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan guna menelusuri rantai pasok bahan baku hingga pihak penerima manfaat.
Rincian Temuan Dokumen Palsu dan Ketidaksesuaian Lapangan
Aswin Bangun, Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, menjelaskan bahwa penggunaan dokumen palsu pada tujuh kontainer merbau menjadi pintu masuk untuk mendalami dugaan penyamaran. Sementara 16 kontainer lainnya masih dalam tahap verifikasi keabsahan dokumen dan asal-usul kayu. Beberapa poin ketidaksesuaian yang teridentifikasi di lapangan mencakup:
- Lokasi pemuatan kayu di lapangan diduga berbeda dengan lokasi yang tercantum dalam Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHH-KO).
- Temuan bahan baku kayu yang tidak dilengkapi dokumen legalitas yang valid.
- Dugaan pengukuran volume kayu tidak dilakukan oleh tenaga teknis yang berwenang.
- Pemakaian tanda tangan hasil pindai (scan) pada dokumen pengangkutan, yang mengindikasikan pemalsuan.
Secara logistik, penelusuran menunjukkan bahwa pihak penerima untuk 13 kontainer sudah teridentifikasi, sementara identitas penerima untuk 10 kontainer lainnya masih dalam proses pendalaman. Ketigakontainer dan pihak terkait ini akan menjadi fokus utama pengumpulan alat bukti.
Dampak Sistemik dan Penegasan Atasan Kemenhut
Dwi Januanto Nugroho, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, menegaskan bahwa pemberantasan kejahatan kehutanan memiliki dimensi ekonomi yang luas. Praktik pencucian kayu tidak hanya merusak kelestarian hutan, tetapi juga mengancam penerimaan negara, mencederai persaingan usaha yang adil, dan mengganggu iklim investasi nasional. "Pencucian kayu bukan sekadar persoalan pemalsuan dokumen, tetapi upaya memasukkan hasil kejahatan kehutanan ke dalam perdagangan yang sah," ujar Dwi. Kemenhut memastikan bahwa perlindungan hutan Papua merupakan komitmen nasional, mengingat hutan bukan hanya sumber bahan baku, melainkan juga ruang hidup masyarakat dan penyangga keseimbangan ekologi Indonesia.
BERITA TERKAIT (Berita Nasional)

Indonesia Dorong Ratifikasi Pusat Koordinasi Kabut Asap ASEAN di KTT Manila

Istana Dalami Dampak Penyadapan Presiden Prabowo, Mensesneg Prasetyo Hadi Tunggu Hasil Penyidikan Polri

Sudin LH Jaksel: 28 dari 140 Kendaraan di Pesanggrahan Gagal Uji Emisi, Warga Diimbau Perawat Rutin
