Sudin LH Jaksel: 28 dari 140 Kendaraan di Pesanggrahan Gagal Uji Emisi, Warga Diimbau Perawat Rutin
Mengamati dinamika politik nasional dan kebijakan pemerintah secara kritis.

- Upaya menekan polusi udara di Jakarta Selatan kembali ditingkatkan melalui pemeriksaan emisi gas buang yang dilaksanakan oleh Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Selatan.
- Kegiatan ini merupakan implementasi langsung dari Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
- Analisis Partisipasi dan Temuan Teknis di Pesanggrahan Antusiasme warga Kecamatan Pesanggrahan dan sekitarnya terhadap program uji emisi gratis ini tercatat cukup tinggi.
Upaya menekan polusi udara di Jakarta Selatan kembali ditingkatkan melalui pemeriksaan emisi gas buang yang dilaksanakan oleh Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Selatan. Dalam kegiatan gratis yang digelar di Kantor Kecamatan Pesanggrahan tersebut, 28 dari 140 kendaraan dinyatakan tidak lulus uji karena emitting emisi gas buang yang melampaui ambang batas standar yang ditetapkan.
Kegiatan ini merupakan implementasi langsung dari Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Menurut Kepala Seksi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) Sudin LH Jakarta Selatan, Tuty Ernawati, pemeriksaan tidak hanya bertujuan menindaklanjuti aspek teknis kendaraan, tetapi juga sebagai edukasi masyarakat agar lebih peduli terhadap perawatan kendaraan secara berkala untuk menjaga kualitas udara kota.
Analisis Partisipasi dan Temuan Teknis di Pesanggrahan
Antusiasme warga Kecamatan Pesanggrahan dan sekitarnya terhadap program uji emisi gratis ini tercatat cukup tinggi. Total 140 unit kendaraan yang diperiksa terdiri dari campuran kendaraan roda dua dan roda empat, baik yang berbahan bakar bensin maupun solar. Hasil inspeksi menunjukkan bahwa proporsi kendaraan bermasalah masih signifikan, dengan sekitar 20% dari total sampel yang gagal memenuhi standar emisi.
- 140 kendaraan mengikuti uji emisi di Kantor Kecamatan Pesanggrahan.
- 28 kendaraan dinyatakan tidak lulus uji karena emisi gas buang berlebih.
- Program mengacu pada Pergub DKI Jakarta No. 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang.
- Pemeriksaan mencakup kendaraan roda dua dan roda empat (bensin dan solar).
Respons Warga dan Langkah Lanjutan Pengendalian Pencemaran
Tuty Ernawati menekankan bahwa menjaga kualitas udara bukan sekadar mengurangi polusi, melainkan membangun kebiasaan baik dari setiap pengguna kendaraan. "Masih ditemukan kendaraan yang tidak lulus. Untuk itu, kami meminta seluruh pemilik kendaraan bermotor untuk aktif mengujikan emisi kendaraannya secara berkala demi mewujudkan lingkungan Jakarta yang lebih sehat," ujar Tuty. Hal ini sejalan dengan pernyataan seorang warga, Rusdianto, yang mengikuti tes setelah mendapatkan informasi dari pihak kelurahan. Ia mengaku bersyukur motor roda duanya lulus uji, membuktikan bahwa kesadaran perawatan sederhana dapat memberikan dampak positif langsung terhadap lingkungan.
BERITA TERKAIT (Berita Nasional)

Indonesia Dorong Ratifikasi Pusat Koordinasi Kabut Asap ASEAN di KTT Manila

Istana Dalami Dampak Penyadapan Presiden Prabowo, Mensesneg Prasetyo Hadi Tunggu Hasil Penyidikan Polri

Kemenhut Ungkap Modus Pencucian Kayu: 23 Kontainer Merbau Asal Papua Tengah Diamankan di Surabaya
