Polisi Belum Tahan Bupati Gowa Tersangka Korupsi PBG, Jadwal Pemeriksaan Masih Disusun

Hukum
Siti RahmawatiSiti Rahmawati
Sumber: CNN Nasional
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Polisi Belum Tahan Bupati Gowa Tersangka Korupsi PBG, Jadwal Pemeriksaan Masih Disusun
BAGIKAN:

Penyidik Kortas Tipidkor Polri memastikan belum menahan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, meski statusnya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya di Kabupaten Gowa periode 2025-2026. Kepastian ini disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulawesi Selatan, Kombes Arya Perdana, pada Jumat (25/9). "Tidak ada, penyidik belum melakukan penahanan," tegas Arya kepada CNNIndonesia.com.

Arya menjelaskan bahwa langkah selanjutnya adalah pemeriksaan mendalam terhadap Talenrang sebagai tersangka. Namun demikian, jadwal pasti untuk pemanggilan tersebut masih dalam proses penyusunan. Pihak kepolisian berjanji akan menginformasikan waktu pelaksanaan pemeriksaan begitu agenda resmi telah ditetapkan. "Nanti kita informasikan apabila sudah dijadwalkan kapan waktunya dipanggil untuk diperiksa," ujarnya menambahkan detail prosedural yang sedang berjalan.

Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri telah mengambil keputusan krusial dengan menetapkan Talenrang sebagai tersangka kasus pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Robertus Yohanes De Deo, membeberkan bahwa penetapan status hukum itu bukan tanpa dasar kuat. Keputusan diambil setelah penyidik merampungkan pemeriksaan terhadap total 30 orang saksi dan empat orang ahli terkait perkara tersebut.

Proses penyidikan juga diperkuat dengan temuan fisik dari rangkaian operasi penggeledahan. De Deo mengungkapkan bahwa penyidik menyita sejumlah barang bukti dari empat lokasi berbeda. Lokasi-lokasi tersebut meliputi Rumah Jabatan Bupati Gowa, Kantor Bupati Gowa, serta dua kediaman pribadi milik inisial HA dan RP. Temuan ini menjadi bagian integral dari alat bukti yang dikumpulkan selama fase penyelidikan berlangsung.

Dalam konferensi pers terpisah pada hari yang sama, Jumat (25/9), De Deo menegaskan legalitas prosedur yang ditempuh. Ia menyatakan bahwa seluruh rangkaian kegiatan penyidikan telah melalui mekanisme gelar perkara. "Dalam forum gelar perkara itu, forum telah menyepakati penetapan Bupati Gowa, Saudari HT, sebagai tersangka," kata De Deo menutup pernyataan resminya mengenai kronologi penetapan status hukum kepala daerah tersebut.

Analisis Redaksi

Ketidaksegeraan penahanan meskipun status tersangka sudah melekat sering kali dibaca publik sebagai celah atau strategi tertentu, namun dalam konteks hukum acara pidana, hal ini lumrah jika dinilai tidak ada risiko melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Fokus kini beralih pada substansi pemeriksaan berikutnya. Publik perlu memantau apakah pemanggilan akan dilakukan segera atau justru mengalami penundaan administratif yang dapat memicu spekulasi liar. Transparansi jadwal pemeriksaan menjadi kunci menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di tingkat lokal.

Penting dicatat bahwa keterlibatan Kortas Tipidkor pusat dalam kasus di level kabupaten menunjukkan skala perhatian institusi terhadap integritas birokrasi daerah. Kasus PBG dan perizinan merupakan titik rawan transaksi gelap karena menyangkut kepentingan bisnis properti dan konstruksi yang masif. Langkah selanjutnya yang logis adalah pengembangan ke arah aktor swasta atau pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan pemerasan tersebut, mengingat barang bukti ditemukan di rumah-rumah pihak ketiga (HA dan RP).

Meow! Tanya Nesi!
😸