Imipas Nonaktifkan Lima Pejabat Lapas Cibinong Buntut Temuan Hunian Mewah Ombudsman

Hukum
Budi SantosoBudi Santoso
Sumber: CNN Nasional
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Imipas Nonaktifkan Lima Pejabat Lapas Cibinong Buntut Temuan Hunian Mewah Ombudsman
BAGIKAN:

Lima pejabat struktural di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat, resmi dinonaktifkan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Penonaktifan ini merupakan respons langsung atas investigasi internal yang dijalankan menyusul temuan fasilitas hunian mewah oleh Ombudsman. Inspektur Jenderal Kementerian Imipas, Rudi Setiawan, menegaskan bahwa langkah tegas tersebut diambil untuk memastikan integritas proses pemeriksaan terhadap dugaan penyimpangan di dalam lembaga pemasyarakatan itu.

"Kami menonaktifkan 5 pejabat struktural yang diduga ya bertanggung jawab terkait peristiwa yang ditemukan oleh Ombudsman," ujar Rudi Setiawan dalam konferensi pers, Sabtu (26/9). Pejabat yang ditahan tersebut terdiri dari Kepala Lapas (Kalapas), Kepala Pengamanan Lapas (KPLP), Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik), Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban, serta Kepala Urusan Umum. Rudi menambahkan bahwa kelima orang ini akan langsung diperiksa terkait seluruh temuan fasilitas mewah yang ada.

Pemeriksaan ini bertujuan mengurai bagaimana peristiwa dan kondisi tersebut terjadi hingga akhirnya terungkap saat ini. Sebelumnya, Anggota Ombudsman, Syafrida Rachmawati Rasahan, mengungkapkan adanya sejumlah bangunan berfasilitas lengkap yang ditemukan timnya di area Lapas Cibinong. Bangunan tersebut tidak sekadar ruang kosong, melainkan dilengkapi ruang tamu, ruang tidur, ruang makan, dapur, televisi, kulkas, serta berbagai perlengkapan rumah tangga lainnya. Fasilitas ini berdiri di wilayah yang seharusnya menjadi area pengawasan ketat bagi warga binaan.

Tim Ombudsman sempat meminta keterangan kepada salah satu penghuni fasilitas tersebut. Orang itu berstatus warga binaan alias narapidana dan mengaku membayar untuk bisa menempatinya. Namun, Ombudsman belum memperoleh informasi soal besaran harga karena saat meminta keterangan, tim terhalang oleh petugas yang mendatangi lokasi. Situasi ini menunjukkan adanya hambatan akses informasi yang signifikan di dalam Lapas Cibinong saat investigasi berlangsung.

Ditemukan juga fasilitas gym yang sedang dibangun serta rencana pembangunan minigolf di area hunian mewah itu. Ombudsman juga menemukan kulkas yang berisi botol minuman keras di wilayah klaster tersebut. Temuan-temuan ini mengindikasikan pola pelanggaran yang lebih kompleks daripada sekadar penyalahgunaan wewenang, melainkan mengarah pada komersialisasi ruang yang seharusnya disediakan untuk rehabilitasi dan pembinaan narapidana. Dampaknya, kepercayaan publik terhadap sistem pemasyarakatan nasional diuji kembali.

Analisis Redaksi

Penonaktifan lima pejabat kunci ini menjadi titik balik penting dalam penanganan kasus Lapas Cibinong. Keberadaan fasilitas mewah yang menyerupai rumah hunian komersial di dalam lapas menunjukkan kegagalan fungsi pengawasan internal secara kronis. Ketika narapidana bisa 'menyewa' kenyamanan di tengah lingkungan koreksional, substansi pemasyarakatan telah berubah menjadi transaksi ekonomi informal yang rentan pada praktik korupsi.

Proses pemeriksaan terhadap kelima pejabat tersebut akan menjadi ujian kredibilitas Kementerian Imipas. Publik perlu mewaspadai potensi intervensi atau proteksi internal yang bisa menghambat proses hukum. Jika investigasi hanya berhenti pada sanksi administratif tanpa menyentuh akar masalah sistemik, seperti lemahnya pengawasan independen dan celah regulasi, maka kasus serupa akan terus berulang di lapas-lapas lain di Indonesia.

Meow! Tanya Nesi!
😸