Judi Online Dipatok Masuk RUU Perampasan Aset, Dana Rp286 Triliun Ditelusuri
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Usulan memasukkan perjudian online ke dalam daftar kejahatan yang disasar Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset (RUU PA) kini menjadi sorotan dalam Rapat Komisi III DPR RI. Direktur Eksekutif Indonesia Millenials Center, Yerikho Alfredo Manurung, menegaskan bahwa dari 13 kluster tindak pidana yang sudah ada, judol adalah ancaman paling nyata bagi masyarakat kelas menengah ke bawah yang sudah mendarah daging di bangsa ini. Ia mempresentasikan data mengejutkan di mana perputaran uang judi online diproyeksikan mencapai Rp286,84 triliun pada periode 2026, jauh melampaui kemampuan negara dalam menyita hasil kejahatan.
Yerikho menyoroti ketimpangan data yang mencolok. Sementara deposit judi online saja pada semester I telah mencapai Rp22 triliun, dana yang berhasil disita negara berdasarkan putusan inkrah hanya Rp588,62 miliar. Selisih yang sangat besar ini memicu pertanyaan kritis dari narasumber: ke mana larinya sisa 80 persen dana tersebut? Ia khawatir dana hasil kejahatan ini tidak hanya lenyap, tapi justru terakumulasi ke sektor lain seperti pertambangan, pertanian, atau pembelian aset di luar negeri. Jika hal ini terjadi, perampasan aset menjadi sia-sia karena hanya menyingkap permukaan masalah.
RUU Perampasan Aset saat ini masih mengatur 13 jenis tindak pidana utama, mulai dari korupsi, narkotika, hingga perdagangan orang. Daftar ini mencakup kejahatan di bidang kehutanan, lingkungan hidup, perpajakan, perbankan, perasuransian, pertambangan, kelautan, dan perikanan. Meskipun daftar tersebut terlihat lengkap, Yerikho menekankan sifat fleksibelnya. Artinya, masih ada ruang hukum untuk memperluas cakupan kejahatan yang menjadi sasaran perampasan. Judi online, dengan skalanya yang masif, dinilai memenuhi syarat untuk ditambahkan sebagai kluster ke-14 atau bagian yang tidak terpisahkan dari kejahatan ekonomi serius.
Di tengah dorongan memperluas jangkauan RUU, Yerikho memberikan teguran keras soal prinsip kehati-hatian. Ia mengingatkan bahwa kewenangan besar tanpa pembatasan pengawasan yang ketat berpotensi menciptakan masalah baru. Negara harus memiliki kemampuan mengejar dan memulihkan hasil kejahatan, tetapi prosedur, batasan waktu, dan kontrol kewenangan harus tetap ketat. Tujuan utamanya jelas: mencegah abuse of power oleh aparat penegak hukum sekaligus memastikan bahwa mekanisme perampasan aset benar-benar efektif, bukan sekadar alat intimidasi tanpa dasar hukum yang jelas.
Kehadiran judi online dalam diskusi RUU Perampasan Aset menandai pergeseran paradigma penegakan hukum di Indonesia. Selama ini, pendekatan terhadap judol cenderung reaktif dan parsial, berfokus pada penangkapan individu tanpa menyentuh akar masalah finansialnya. Dengan memasukkan judol ke dalam daftar kejahatan yang subjeknya bisa dirampas asetnya, negara berupaya memotong aksesibilitas ekonomi para bandar dan operator. Ini bukan hanya tentang kriminalitas siber, tapi tentang stabilitas ekonomi rumah tangga kelas menengah ke bawah yang terus erosi akibat kerugian judol yang masif.
Analisis Redaksi
Pengusulan ini menunjukkan bahwa legislator mulai memahami bahwa perang melawan judi online tidak bisa dimenangkan hanya dengan blokir server atau razia. Perang sesungguhnya adalah perang dana. Angka Rp286 triliun bukan sekadar statistik; itu adalah kekayaan yang tidak produktif, hasil dari eksploitasi psikologis masyarakat yang kesulitan ekonomi. Jika dana ini tidak dapat dilacak dan dirampas, negara kalah dalam perlombaan melawan sindikat digital yang terus beradaptasi.
Yang perlu diwaspadai adalah kompleksitas teknis perampasan aset dari transaksi digital lintas batas. Berbeda dengan aset fisik seperti mobil atau tanah, aset digital sulit dilacak dan sering dicuci melalui cryptocurrency atau yurisdiksi asing. Oleh karena itu, klauzul 'kewenangan besar terkontrol' yang ditekankan Yerikho sangat krusial. Tanpa mekanisme pengawasan independen yang kuat, potensi penyalahgunaan wewenang untuk mengejar target perampasan tanpa dasar bukti yang sah bisa merusak kepercayaan publik terhadap keadilan hukum.
Secara logis, langkah selanjutnya adalah memperkuat koordinasi antara penegak hukum dengan OJK dan Bank Indonesia untuk memetakan alur dana judi online. Jika RUU Perampasan Aset akhirnya disahkan dengan memasukkan judol, perlu ada mekanisme khusus untuk sains forensik digital. Tanpa itu, RUU ini akan menjadi macan ompong, di atas kertas sangat menakutkan, tapi di lapangan kesulitan membuktikan kepemilikan aset hasil kejahatan yang tersamar dalam jutaan transaksi kecil.