IMC Desak RUU Perampasan Aset Beri Perlindungan Hukum bagi Pihak Ketiga
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.
Direktur Eksekutif Indonesia Millenials Center (IMC), Yeriko Alfredo Manurung, mendesak agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset memuat klausul perlindungan hukum yang jelas bagi pihak ketiga. Usulan ini muncul sebagai respons terhadap kekhawatiran publik mengenai potensi penyalahgunaan wewenang dalam proses penyitaan aset tanpa melalui putusan pidana terlebih dahulu.
Pihak ketiga sering kali menjadi korban ketidakadilan jika mekanisme perundang-undangan tidak dirancang dengan cermat. Dalam konteks Hukum acara perdata khusus ini, batasan antara harta kekayaan terdakwa dan aset milik keluarga atau mitra bisnis harus dipisahkan secara tegas. Tanpa aturan yang rinci, risiko perampasan aset yang sah namun tidak terkait tindak pidana akan tetap tinggi.
Latar belakang desakan IMC berakar pada prinsip praduga tak bersalah yang kerap tergerus oleh urgensi pemberantasan korupsi. Yeriko menekankan bahwa efektivitas pengembalian kerugian negara tidak boleh mengorbankan hak-hak konstitusional warga negara lainnya. Ini bukan sekadar prosedur teknis, melainkan soal keadilan substantif bagi mereka yang tidak terlibat langsung dalam perkara utama.
Ketidakjelasan regulasi saat ini membuka celah bagi interpretasi subjektif aparat penegak hukum. Jika RUU disahkan tanpa amandemen signifikan terkait aspek perlindungan ini, kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum bisa menurun drastis. Publik membutuhkan jaminan bahwa negara bertindak proporsional, bukan represif, demi mengejar target pemulihan aset.
Dampaknya bagi iklim investasi dan stabilitas sosial juga perlu dihitung matang-matang. Investor dan pelaku usaha memerlukan kepastian bahwa aset pribadi mereka aman selama tidak ada keterlibatan dalam kejahatan korporasi. Ketidakpastian hukum justru dapat memicu pelarian modal dan menghambat pertumbuhan ekonomi nasional yang sedang berusaha pulih.
Analisis Redaksi
Usulan IMC menyoroti dilema klasik dalam reformasi hukum: keseimbangan antara efisiensi pemberantasan korupsi dan perlindungan HAM. Sejarah menunjukkan bahwa undang-undang darurat atau khusus yang terlalu agresif sering kali melampaui tujuannya sendiri. Oleh karena itu, pasal perlindungan pihak ketiga bukan hambatan, melainkan fondasi legitimasi moral dari UU tersebut.
Langkah logis berikutnya adalah mendorong DPR untuk membentuk panja khusus yang melibatkan ahli hukum perdata dan pidana. Dialog terbuka dengan organisasi masyarakat sipil seperti IMC sangat krusial sebelum finalisasi draf. Tanpa transparansi proses legislasi, RUU Perampasan Aset berpotensi gagal mendapatkan dukungan luas meski memiliki niat baik di hulu.

