Polisi Usut Pungli Rp10 Ribu di RPTRA Kalijodo, Lokasi Tarik Karcis Ternyata Masuk Wilayah Tambora
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Dugaan pungutan liar sebesar Rp10 ribu kepada pengunjung di kawasan RPTRA Kalijodo pada Sabtu (19/9) malam kini masuk radar penyelidikan Polres Metro Jakarta Barat. Polisi menemukan fakta mengejutkan dari pengecekan awal: titik penarikan karcis tersebut ternyata berada di wilayah Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, bukan di area RPTRA yang secara administratif masuk wilayah Penjaringan, Jakarta Utara.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Nasriadi memastikan timnya sudah turun langsung ke lapangan. Petugas mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak untuk memverifikasi dugaan pungutan tersebut secara objektif. "Petugas telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi dan mengumpulkan keterangan untuk memastikan fakta secara objektif. Setiap informasi yang ditemukan akan kami dalami sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Nasriadi pada Selasa (22/9).
Jejak fisik kegiatan malam itu mulai tersingkap. Tenda yang sempat berdiri sebagai pos penarikan uang sudah dibongkar oleh pelakunya. Meski begitu, polisi berhasil mengamankan pengeras suara yang sebelumnya digunakan untuk menghidupkan acara hiburan di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) tersebut. Barang bukti ini menjadi petunjuk penting bahwa ada penyelenggaraan kegiatan terorganisir, bukan sekadar kerumunan warga biasa.
Pelaku dan aliran dana masih menjadi misteri. Aparat kini fokus mendalami tiga hal krusial: siapa pihak yang berani menarik uang dari pengunjung, apa dasar hukum pungutan tersebut, serta ke mana peruntukan uang yang terkumpul. Koordinasi dengan instansi terkait juga digencarkan untuk menelusuri apakah penarikan karcis ini memiliki izin resmi atau murni aksi sepihak yang memanfaatkan keramaian ruang publik.
Keramaian malam itu menyisakan catatan lain. Polisi menerima informasi adanya pengunjung yang mengonsumsi minuman beralkohol saat kawasan dipadati massa pada Sabtu malam. Namun, aparat bersikap hati-hati. Pihak kepolisian menegaskan belum dapat menyimpulkan adanya penjualan ataupun peredaran minuman beralkohol di lokasi karena proses pembuktian masih berjalan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto memberikan sinyal tegas bahwa kasus ini tidak akan dibiarkan menggantung. Kepolisian bersama pemerintah daerah berkomitmen menindaklanjuti setiap informasi dugaan pelanggaran di ruang publik agar fasilitas tersebut tetap aman dan tertib bagi masyarakat. "Ruang publik merupakan fasilitas bersama yang harus kita jaga. Apabila masyarakat menemukan dugaan pelanggaran atau gangguan kamtibmas, silakan menyampaikan informasi kepada kepolisian terdekat atau melalui layanan Polri 110 agar dapat segera ditindaklanjuti," ujar Budi.
Analisis Redaksi
Temuan bahwa lokasi penarikan karcis berada di Kecamatan Tambora sementara RPTRA Kalijodo masuk wilayah Penjaringan menunjukkan celah birokrasi yang kerap dieksploitasi pelaku pungli. Batas wilayah administratif sering kali menjadi zona abu-abu. Pelaku sengaja memilih titik yang rawan tumpang tindih kewenangan agar sulit dijerat oleh satu satuan kerja perangkat daerah tertentu. Ini bukan kebetulan, melainkan kalkulasi matang dari pihak yang paham betul peta birokrasi Ibu Kota.
Pembongkaran tenda dalam waktu singkat sebelum polisi tiba mengindikasikan adanya jaringan informasi yang cepat di kalangan penyelenggara gelap semacam ini. Mereka tahu persis kapan harus beroperasi dan kapan harus menghilang. Penggunaan pengeras suara untuk kegiatan hiburan seolah menjadi kedok legitimasi agar pengunjung merasa wajar ketika dimintai bayaran Rp10 ribu.
Langkah selanjutnya yang logis adalah audit silang antara data perizinan keramaian di tingkat kecamatan dengan rekaman transaksi digital jika ada. Kepolisian perlu bergerak lebih cepat daripada kecepatan pelaku membongkar lapak mereka. Tanpa pengawasan rutin pasca-kejadian, ruang terbuka hijau yang dibangun dengan anggaran negara hanya akan berubah menjadi ladang uang bagi oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

