TNI Pastikan Santunan Setara Hampir Rp 760 Juta untuk Keluarga Dua Prajurit Gugur Akibat Kecelakaan Helikopter di Kalteng
Fokus pada liputan mendalam dan isu-isu sosial yang berdampak pada masyarakat luas.

- Kecelakaan tragis tersebut bermula ketika helikopter Mi 17V5 lepas landas dari Kuala Pembuang pada pukul 09.55 WIB.
- Tim bertugas mengambil air di perairan Desa Sungai Perlu untuk operasi water bombing, namun mengalami kendala teknis yang menyebabkan pesawat jatuh.
- Sesaat setelah insiden, TNI AD mengirimkan personel untuk mengevakuasi kru melalui jalur udara, dengan prioritas utama menyelamatkan seluruh personel yang masih dapat diselamatkan.
Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto memastikan bahwa keluarga dari dua prajurit TNI AD yang tewas dalam kecelakaan helikopter Mi 17V5 saat menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah akan menerima tunjangan dan hak keuangan yang layak dari negara. Pernyataan ini dirilis melalui siaran pers Puspen TNI di Jakarta pada Jumat, menegaskan komitmen institusi untuk menghargai pengorbanan personel yang gugur dalam tugas negara, khususnya dalam operasi kedaruratan ekologi di wilayah Taman Nasional Tanjung Puting.
Kecelakaan tragis tersebut bermula ketika helikopter Mi 17V5 lepas landas dari Kuala Pembuang pada pukul 09.55 WIB. Tim bertugas mengambil air di perairan Desa Sungai Perlu untuk operasi water bombing, namun mengalami kendala teknis yang menyebabkan pesawat jatuh. Sesaat setelah insiden, TNI AD mengirimkan personel untuk mengevakuasi kru melalui jalur udara, dengan prioritas utama menyelamatkan seluruh personel yang masih dapat diselamatkan.
Rincian Detail Santunan dan Hak Keuangan Ahli Waris
Jenderal Agus merinci secara spesifik total kompensasi yang akan diterima masing-masing keluarga, yang mencakup berbagai komponen uang penggantian dan tunjangan. Rincian yang dikeluarkan menunjukkan transparansi dan keadilan dalam pembagian hak bagi dua almarhum tersebut:
- Letkol Cpn (Anumerta) Dudi Firmansyah: Total santunan sebesar Rp757.602.506. Komponennya meliputi Santunan Risiko Kematian Khusus Gugur Rp450.000.000, Santunan Perbankan Rp140.000.000, Dana Perawatan Jenazah, Tunjangan Wajib Perumahan (TWP) TNI AD, beasiswa untuk dua anak sebesar Rp60.000.000, dan Tabungan Hari Tua Rp69.000.000.
- Kapten Cpn (Anumerta) Nurhafiz: Total santunan sebesar Rp673.000.000. Dana ini akan diserahkan langsung kepada keluarga yang bertindak sebagai ahli waris resmi.
Komitmen Penghormatan Negara atas Pengorbanan Prajurit
Pemenuhan hak tersebut bukan sekadar prosedur administratif, melainkan merupakan wujud nyata penghargaan dan penghormatan tertinggi negara terhadap dedikasi serta pengorbanan jiwa raga prajurit yang gugur dalam mengabdi. "Pemenuhan hak itu menjadi wujud nyata penghargaan dan penghormatan tertinggi negara atas dedikasi serta pengorbanan jiwa raga prajurit yang gugur dalam mengabdi kepada bangsa dan negara," tegas siaran pers tersebut. Langkah ini menegaskan bahwa negara hadir untuk memberikan kepastian hukum dan sosial bagi keluarga korban, memastikan bahwa pengabdian para prajurit dalam menangani bencana karhutla di Kalimantan Tengah tetap dihormati melalui dukungan finansial yang signifikan bagi generasi penerus mereka.
BERITA TERKAIT (Berita Nasional)

AHY dan Gubernur Banten Dorong Percepatan Studi Kelayakan Rel Tomang-Balaraja untuk Dongkrak Ekonomi Tangerang Raya

Ruang Pintar PNM Jadi Titik Temu Dosa dan Harapan di Desa Sade Pasca-Kebakaran

Progres Perawatan Rumput Stadion Trikoyo Klaten Capai 70%, Target Rampung Desember
