Sudinsos Jakbar Distribusikan 843 Alat Bantu Fisik untuk Warga Difabel Jelang Target 970 Unit

- Suku Dinas Sosial (Sudinsos) Jakarta Barat menegaskan komitmennya dalam peningkatan kesejahteraan disabilitas dengan menyalurkan 843 unit Alat Bantu Fisik (ABF) hingga 5 November 2026.
- Fajar Laksono , Kepala Sudinsos Jakarta Barat, merinci bahwa distribusi ini mencakup berbagai perangkat penunjang mobilitas dan sensori yang krusial bagi kebutuhan harian warga difabel di wilayah tersebut.
- Distribusi ini merupakan bagian dari target ambisius tahunan yang mengungguli capaian tahun sebelumnya.
Suku Dinas Sosial (Sudinsos) Jakarta Barat menegaskan komitmennya dalam peningkatan kesejahteraan disabilitas dengan menyalurkan 843 unit Alat Bantu Fisik (ABF) hingga 5 November 2026. Fajar Laksono, Kepala Sudinsos Jakarta Barat, merinci bahwa distribusi ini mencakup berbagai perangkat penunjang mobilitas dan sensori yang krusial bagi kebutuhan harian warga difabel di wilayah tersebut.
Distribusi ini merupakan bagian dari target ambisius tahunan yang mengungguli capaian tahun sebelumnya. Untuk tahun 2025, realisasi penyaluran tercatat pada 809 unit, sedangkan tahun 2026, Sudinsos Jakbar menargetkan distribusi total sebanyak 970 unit ABF guna mengantisipasi peningkatan kebutuhan di lapangan.
Rincian Distribusi dan Target Pengadaan 2026
Berdasarkan data resmi yang dirilis, 843 unit yang telah disalurkan hingga saat ini terdiri dari komposisi yang beragam. Rincian spesifiknya meliputi 553 unit kursi roda dewasa, 24 unit kursi roda anak, 140 unit alat bantu dengar, 20 unit kaki palsu, 50 unit tongkat kaki tiga, 49 unit tongkat walker, dan tujuh unit tongkat netra. Sementara itu, untuk menyempurnakan target 970 unit di tahun 2026, pengadaan tambahan dirancang dengan struktur: 600 unit kursi roda dewasa, 25 unit kursi roda anak, 50 unit tongkat kaki tiga, 50 unit tongkat walker, 25 unit tongkat netra, 200 unit alat bantu dengar, dan 20 unit kaki palsu.
Mekanisme Pengajuan dan Asesmen Lapangan
Proses distribusi ABF diawasi ketat melalui mekanisme pengajuan yang terstruktur, dimulai dari RT/RW setempat, diteruskan ke kelurahan untuk penerbitan Surat Pengantar Masyarakat (Surat PM 1), dan akhirnya diproses oleh Pendamping Sosial (Pendamsos) serta Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) Sudinsos. Fajar Laksono menekankan pentingnya aspek asesmen sebelum distribusi dilakukan. "Petugas kami melakukan kunjungan ke pemohon untuk melakukan asesmen, menilai kebutuhan, dan tingkat urgensi secara menyeluruh, baik dari sisi administrasi maupun fisik," kata Fajar. Pendekatan ini menjamin bahwa setiap unit ABF yang didistribusikan benar-benar tepat sasaran, efektif, dan dapat meningkatkan kualitas hidup penerima secara langsung.
BERITA TERKAIT (Berita Daerah)

Buleleng Dorong Pemerataan Ekonomi Bali Melalui Penguatan Konektivitas dan Hilirisasi

Rupiah Melemah ke Rp18.089 Didorong Ketegangan Geopolitik Timur Tengah

Lima Rute Transjakarta Terimbas Aksi di Mabes Polri, PT Transportasi Jakarta Aktifkan Protokol Pengalihan Arus
