Samin Tan Didakwa Lakukan Pencucian Uang Rp18,1 Triliun Terkait Korupsi Tambang Ilegal

- Jakarta (ANTARA) - Samin Tan , penerima manfaat PT AKT (Asmin Koalindo Tuhup), resmi didakwa oleh Kejaksaan Agung atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp18,1 triliun .
- Dakwaan tersebut berkaitan dengan kasus korupsi penyimpangan pengelolaan pertambangan PT AKP di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, yang berlangsung pada periode 2016-2026.
- JPU menguraikan bahwa praktik TPPU dilakukan melalui skema penjualan ekspor batu bara ilegal dari wilayah Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) PT AKT yang statusnya sudah diterminasi.
Jakarta (ANTARA) - Samin Tan, penerima manfaat PT AKT (Asmin Koalindo Tuhup), resmi didakwa oleh Kejaksaan Agung atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp18,1 triliun. Dakwaan tersebut berkaitan dengan kasus korupsi penyimpangan pengelolaan pertambangan PT AKP di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, yang berlangsung pada periode 2016-2026. Sidang pembacaan dakwaan dipimpin oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nasrullah Syam di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, menandai fase hukum kritis dalam investigasi mega korupsi tambang di Indonesia.
JPU menguraikan bahwa praktik TPPU dilakukan melalui skema penjualan ekspor batu bara ilegal dari wilayah Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) PT AKT yang statusnya sudah diterminasi. Total volume batu bara yang diekspor mencapai 5,88 juta Metrik Ton kepada perusahaan asing, Rescom Mineral Trading FZE (Ltd). Dana hasil penjualan tersebut tidak masuk ke rekening resmi perusahaan, melainkan dialihkan melalui transfer ke berbagai entitas terafiliasi dan properti atas nama pihak lain yang tetap berada di bawah kendali terdakwa.
Mekanisme Penyamaran Dana dan Kerugian Negara
Dalam pemaparannya, JPU menjelaskan bahwa TPPU ini bersumber dari dana korupsi senilai Rp17,74 triliun yang diterima Samin Tan. Samin Tan terindikasi memerintahkan Direktur PT AKT, Bagus Jaya Wardhana, untuk terus melanjutkan aktivitas penambangan, pengangkutan, dan penjualan batu bara di kawasan hutan, meskipun ia mengetahui bahwa izin PKP2B miliknya telah diakhiri berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017 tertanggal 19 Oktober 2017. Jumlah 690,5 juta dolar AS dari hasil penjualan ilegal tersebut diduga telah digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
Selain Samin Tan, praktik ilegal ini turut menguntungkan pihak lain yang secara kolektif merugikan keuangan negara. Rincian pihak yang diuntungkan tersebut meliputi:
- Samin Tan: Memperkaya diri sebesar Rp17,74 triliun
- Kantor KUPP/KSOP Rangga Ilung: Rp3,98 miliar
- Muhammad Juni Eka Wardana: Rp170,47 miliar
Dakwaan hukum dikenakan berdasarkan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c jo. Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 607 ayat (1) KUHP Nasional, serta Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jejak Aset dan Strategi Hukum Terdakwa
Untuk menyembunyikan jejak uang haram, Samin Tan menggunakan rekening penampung utama yang berganti-ganti setiap periode. Ia menunjuk Vera Likin, Kenneth Raymond Allan, dan Andreas untuk mengatur informasi rekening tujuan dari Rescom Mineral Trading FZE. Untuk pembayaran rutin dan utang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), penanganannya didelegasikan kepada Andreas yang berkoordinasi langsung dengan perwakilan Rescom, Mr. Vish.
Investigasi hukum juga mengungkap bahwa Samin Tan telah mengakumulasi aset signifikan menggunakan dana hasil kejahatan tersebut. Melalui perusahaan afiliasi PT Sarana Bakti Angkasa, ia tercatat membeli 104 bidang tanah dan tujuh bangunan di berbagai lokasi dengan berbagai nama pemilik yang berbeda. Aksi hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera terhadap praktik korupsi tambang dan menegaskan kembali supremasi hukum dalam pengelolaan sumber daya alam nasional.
BERITA TERKAIT (Berita Daerah)

Kemenko Kumham Imipas Tetapkan Kota Bogor sebagai Lokus Percontohan Nasional Reformasi Hukum

Jokowi Tunjukkan Empat Ijazah di Persidangan, Minta Keadilan Hentikan Tuduhan Palsu

ANTARA Dukung Inisiatif Xinhua: Kemitraan Global Lawan Misinformasi Era AI
