Jumat, 6 November 2026 โ˜ผJakarta 29ยฐC
berita hari ini.

PKB Apresiasi Respons Cepat Kapolri, Demokrat Dorong Penelusuran Tuntas Kasus Penyadapan Ilegal

Berita NasionalRina WijayaRina WijayaSumber: Kompas Nasional
Rina Wijaya
Rina Wijaya
Jurnalis Investigasi

Fokus pada liputan mendalam dan isu-isu sosial yang berdampak pada masyarakat luas.

PKB Apresiasi Respons Cepat Kapolri, Demokrat Dorong Penelusuran Tuntas Kasus Penyadapan Ilegal
BAGIKAN:
INTISARI BERITA (POIN PENTING)
  • Dua partai besar, PKB dan Demokrat , menyampaikan respons kuat terkait kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo .
  • PKB menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Suyudi Ario Seto atas gerak cepat, tegas, dan efektifnya langkah penanganan kasus.
  • Sikap apresiasi itu disampaikan langsung oleh Ketua Umum DPP PKB Abdul Muhaimin Iskandar , atau Cak Imin , di Kantor DPP PKB , Jakarta.

Dua partai besar, PKB dan Demokrat, menyampaikan respons kuat terkait kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Di Jakarta, kedua partai memberikan tanggapan resmi pada Kamis (5/11), menyoroti urgensi penanganan pelanggaran yang dinilai mengancam keamanan negara serta kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dan lembaga negara.

PKB menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Suyudi Ario Seto atas gerak cepat, tegas, dan efektifnya langkah penanganan kasus. Sikap apresiasi itu disampaikan langsung oleh Ketua Umum DPP PKB Abdul Muhaimin Iskandar, atau Cak Imin, di Kantor DPP PKB, Jakarta. Ia menegaskan bahwa tindakan kepolisian dinilai berhasil melindungi kepala negara, sekaligus mereka yang menjadi target penyadapan.

Sikap Partai Politik dan Kronologi Penetapan Tersangka

Di sisi lain, Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY menyebut dugaan penyadapan ilegal sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan yang serius, bukan sekadar pelanggaran prosedur. AHY menilai tindakan tersebut mengancam keamanan negara, hak privasi, kepercayaan publik, serta ruang politik dan demokrasi Indonesia. Ia menyatakan dukungan penuh agar Presiden Prabowo Subianto dan Polri mengusut kasus ini sampai tuntas sesuai hukum yang berlaku. Penilaian ini menegaskan bahwa isu yang muncul bukan hanya hukum acara, melainkan juga dampak struktural terhadap kepercayaan publik.

Kronologi perkara ini ditandai dengan penetapan tersangka yang dilakukan Polri. Pada 3 November 2026, Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Kepala Divisi Hukum Polri Inspektur Jenderal Polisi Ahrie Sonta Nasution, serta widyaiswara pada Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri Inspektur Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso. Dua hari kemudian, pada 5 November 2026, mantan Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi Polri Inspektur Jenderal Polisi Slamet Uliadi ditetapkan sebagai tersangka keempat. Pada hari yang sama, Polri mengonfirmasi bahwa Listyo, Ahrie, dan Eko telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Mako Brimob, Depok, Jawa Barat. Sementara itu, Slamet Uliadi belum ditahan karena masih dalam kondisi sakit pasca stroke.

Implikasi Hukum dan Upaya Menjaga Integritas Lembaga Negara

Kedua parpol, meski dengan penekanan berbeda, sama-sama menekankan pentingnya menjaga integritas dan keamanan negara. Cak Imin mengingatkan bahwa kasus ini harus menjadi pelajaran berharga agar tidak terulang, demi menjaga reputasi institusi dan kepercayaan masyarakat. Peringatan ini relevan karena tindakan yang disorot menyangkut praktik pengawasan rahasia dan perlindungan data elektronik, dua bidang yang sensitif dan rentan penyalahgunaan bila dilakukan di luar kerangka hukum, sebagaimana diulas dalam respons partai politik terkait dugaan penyadapan.

Dampak dari penanganan perkara ini tidak berhenti pada aspek hukum individual. Kasus yang melibatkan pejabat senior dan mantan Kapolri berpotensi memengaruhi persepsi publik terhadap transparansi dan akuntabilitas Polri. AHY menekankan perlunya penguatan norma di mana penyadapan hanya dapat dilakukan sesuai ketentuan, dengan mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban yang jelas. Upaya mengusut tuntas perkara akan menjadi tolok ukur komitmen institusi dalam mengedepankan supremasi hukum, sekaligus mengurangi risiko penyalahgunaan kewenangan di masa mendatang.

Meow! Tanya Nesi!
๐Ÿ˜ธ