Pemerintah Resmi Tambah Bank Penampung DHE SDA Jadi 16, OCBC NISP Masuk Daftar
Pakar ekonomi makro yang sering menulis mengenai investasi dan pasar saham.

- Pemerintah resmi memperluas jaringan bank devisa yang ditunjuk sebagai tempat penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) menjadi 16 bank.
- Keputusan ini merupakan hasil evaluasi mendalam terhadap implementasi kebijakan DHE SDA, khususnya terkait fasilitas yang diatur dalam Pasal 18A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026.
- Langkah ini menambah satu entitas baru ke dalam daftar yang sebelumnya terdiri dari 15 bank, yakni lima bank BUMN dan 10 bank non-BUMN.
Pemerintah resmi memperluas jaringan bank devisa yang ditunjuk sebagai tempat penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) menjadi 16 bank. Penambahan ini ditandai dengan masuknya PT Bank OCBC NISP Tbk sebagai bank penampung baru, sebuah langkah strategis yang diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam acara sosialisasi di Jakarta pada Jumat. Keputusan ini merupakan hasil evaluasi mendalam terhadap implementasi kebijakan DHE SDA, khususnya terkait fasilitas yang diatur dalam Pasal 18A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026.
Langkah ini menambah satu entitas baru ke dalam daftar yang sebelumnya terdiri dari 15 bank, yakni lima bank BUMN dan 10 bank non-BUMN. Dengan penambahan OCBC NISP, komposisi bank non-BUMN kini menjadi 11 bank. Perluasan ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas lebih bagi eksportir, khususnya di sektor pertambangan, dalam memenuhi kewajiban penempatan devisa mereka.
Detail Komposisi Bank dan Mekanisme Pasal 18A
Daftar 16 bank penampung DHE SDA tersebut terdiri dari lima bank BUMN, yaitu Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Tabungan Negara (BTN), dan Bank Syariah Indonesia (BSI). Sementara itu, daftar bank non-BUMN yang kini berjumlah 11 bank mencakup Standard Chartered Bank, Deutsche Bank, MUFG Bank, JPMorgan Chase Bank, Citibank, Bank of China, Bank ICBC Indonesia, Bank China Construction Bank Indonesia, Bank SMBC Indonesia, Bank HSBC Indonesia, dan Bank OCBC NISP Tbk.
Fasilitas khusus ini ditujukan bagi eksportir sektor pertambangan yang memenuhi persyaratan dalam Pasal 18A PP Nomor 21 Tahun 2026. Melalui ketentuan ini, eksportir yang memenuhi kriteria dapat menempatkan paling sedikit 30 persen DHE SDA selama minimal tiga bulan pada bank devisa yang ditetapkan pemerintah. Ketentuan ini berbeda secara signifikan dengan aturan umum bagi eksportir nonmigas lainnya, yang mewajibkan penempatan 100 persen DHE SDA selama paling singkat 12 bulan pada sistem keuangan Indonesia.
Imbauan Ketaatan dan Kelancaran Layanan Perbankan
Airlangga Hartarto menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah, eksportir, dan sektor perbankan dalam memastikan kebijakan ini berjalan efektif. "Kami mengajak para eksportir untuk memenuhi kewajiban pemasukan penempatan DHE sesuai ketentuan di kedua PP dan pihak perbankan memastikan layanan reksus DHE SDA berjalan secara lancar," ujar Airlangga. Pernyataan ini menggarisbawahi komitmen pemerintah untuk menjaga stabilitas pasokan devisa nasional sambil tetap memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk mengelola likuiditas mereka secara efisien melalui bank-bank yang telah ditunjuk.
BERITA TERKAIT (Ekonomi)

Pemerintah Siapkan Revisi PP 36/2023: Konversi DHE SDA Valas ke Rupiah Diperluas Jadi 100 Persen

Pegadaian Raih Ganda Penghargaan Nasional atas Inovasi Digital Tring! dan Strategi Investasi Emas

Presiden Komisi Eropa Ungkap Koordinasi Strategis Lepas Cadangan Minyak Bersama IEA
