Jumat, 6 November 2026 โ˜ผJakarta 29ยฐC
berita hari ini.

Pemerintah Perluas Relaksasi DHE SDA ke Korea, Jepang, dan Uni Eropa

Berita NasionalAhmad HidayatAhmad HidayatSumber: Antara News
Ahmad Hidayat
Ahmad Hidayat
Analis Politik

Mengamati dinamika politik nasional dan kebijakan pemerintah secara kritis.

Pemerintah Perluas Relaksasi DHE SDA ke Korea, Jepang, dan Uni Eropa
BAGIKAN:
INTISARI BERITA (POIN PENTING)
  • Langkah strategis ini diambil berdasarkan kesepakatan rapat koordinasi terbatas pada 3 November 2026, yang menandakan perluasan jangkauan kebijakan dari semula lima negara menjadi delapan yurisdiksi utama.
  • Keputusan ini menjadi sorotan karena mengubah lanskap regulasi bagi eksportir sektor pertambangan yang beroperasi di pasar-pasar tersebut.
  • Perluasan ini menambah negara-negara tersebut ke daftar awal yang sudah mencakup Amerika Serikat, Kanada, China, Hong Kong, dan Australia.

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian resmi memperluas daftar negara tujuan ekspor yang mendapatkan relaksasi kewajiban penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) dengan tambahan tiga negara: Korea Selatan, Jepang, dan Uni Eropa. Langkah strategis ini diambil berdasarkan kesepakatan rapat koordinasi terbatas pada 3 November 2026, yang menandakan perluasan jangkauan kebijakan dari semula lima negara menjadi delapan yurisdiksi utama. Keputusan ini menjadi sorotan karena mengubah lanskap regulasi bagi eksportir sektor pertambangan yang beroperasi di pasar-pasar tersebut.

Perluasan ini menambah negara-negara tersebut ke daftar awal yang sudah mencakup Amerika Serikat, Kanada, China, Hong Kong, dan Australia. Total yurisdiksi yang kini terikat dalam ketentuan khusus Pasal 18A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 bertambah signifikan, memberikan fleksibilitas bagi investor asing maupun domestik yang mengekspor hasil tambang ke wilayah-wilayah baru ini.

Kendala Syarat dan Perbandingan Aturan

Kewajiban penempatan DHE SDA bagi eksportir yang memenuhi syarat di negara-negara tersebut dilonggarkan menjadi minimal 30 persen selama minimal tiga bulan. Angka ini jauh lebih ringan dibandingkan aturan umum bagi eksportir nonmigas lainnya, yang wajib menempatkan 100 persen devisanya dalam sistem keuangan Indonesia selama minimal 12 bulan. Kebijakan ini secara langsung memberikan likuiditas lebih besar bagi perusahaan untuk berputar secara cepat di pasar internasional.

Pemerintah menetapkan tiga syarat kumulatif bagi eksportir yang ingin memanfaatkan fasilitas khusus ini. Selain itu, terdapat lima negara (AS, China, HK, AU, Kanada) yang dipilih karena dianggap sebagai negara dengan nilai investasi besar di sektor tambang Indonesia serta memiliki perjanjian bilateral atau kesepahaman perdagangan aktif dengan pemerintah pusat.

Perluasan Kriteria Eksportir dan Dampak

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa pemerintah juga menyepakati perluasan kriteria eksportir yang dapat memanfaatkan fasilitas tersebut. Perluasan ini mencakup pengakuan resmi terhadap Badan Usaha Tetap (BUT) dengan kepemilikan saham langsung lebih dari 10 persen, maupun struktur kepemilikan tidak langsung melalui pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner/UBO).

  • Bagi perusahaan dengan kepemilikan tidak langsung, diwajibkan mengungkapkan informasi struktur kepemilikannya secara transparan kepada pemerintah.
  • Kebijakan ini diharapkan mempercepat konversi dolar AS ke rupiah dan memperkuat cadangan devisa nasional.

BERITA TERKAIT (Berita Nasional)

Meow! Tanya Nesi!
๐Ÿ˜ธ