OJK: 80% dari 191 Kasus Kejahatan Keuangan Didominasi Sektor Perbankan
Menyoroti perkembangan startup, bisnis lokal, dan ekonomi digital di Indonesia.

- Penegakan hukum di sektor jasa keuangan Indonesia menunjukkan tren signifikan dengan didominasinya kasus perbankan.
- Ketua Dewan Komisioner OJK, Hernawan Bekti Sasongko , mengungkapkan data tersebut dalam konferensi pers virtual pada Jumat (6/11/2026).
- Rincian kasus lainnya meliputi 25 perkara perasuransian, 9 perkara pasar modal, serta 5 perkara perusahaan pembiayaan dan lembaga jasa keuangan lainnya.
Penegakan hukum di sektor jasa keuangan Indonesia menunjukkan tren signifikan dengan didominasinya kasus perbankan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total 191 perkara telah diselesaikan oleh penyidik mereka hingga akhir Oktober 2026, di mana 152 perkara atau sekitar 80 persen berasal dari Perbankan, Perusahaan Pembiayaan, dan Dana Pensiun (PBKN).
Ketua Dewan Komisioner OJK, Hernawan Bekti Sasongko, mengungkapkan data tersebut dalam konferensi pers virtual pada Jumat (6/11/2026). Rincian kasus lainnya meliputi 25 perkara perasuransian, 9 perkara pasar modal, serta 5 perkara perusahaan pembiayaan dan lembaga jasa keuangan lainnya.
Ketepatan Hukum dan Aktivitas Pasar Modal
Tingkat penyelesaian perkara di pengadilan tergolong tinggi, dengan 169 perkara (88 persen) telah diputus dan 163 perkara berkekuatan hukum tetap (in kracht). Hanya 4 perkara menunggu banding dan 2 dalam tahap kasasi. Meski kasus perbankan mendominasi, terdapat lonjakan aktivitas di pasar modal yang menarik perhatian regulator.
- 31 perkara baru masih berjalan di sektor perbankan.
- 14 perkara sedang berjalan di pasar modal, lebih banyak dari 9 kasus yang telah selesai.
- Seluruh 4 perkara yang sudah tahap berkas berasal dari sektor pasar modal.
Tersangka BPR Diantar ke Kejaksaan
Perkembangan terbaru terjadi di Kejaksaan Negeri Batu, di mana OJK menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti (Tahap II) pada 30 Oktober 2026. Kedua tersangka adalah ZNA selaku Direktur Utama dan APW selaku Direktur PT. BPR DCN, yang menandai penguatan sinergi penegakan hukum antara OJK dan aparat hukum terkait kasus Bank Perkreditan Rakyat.
BERITA TERKAIT (Ekonomi & Pasar)

Rupiah Menguat Tipis ke Rp18.070, Investor Cermati Data NFP dan Cadangan Devisa BI

Kemenkeu Pastikan Tak Ambil Porsi Saham BEI, Jeffey Hendrik: Itu Hak yang Diatur UU

Suahasil ke London: Targetkan Investasi Tumbuh 7% untuk Ekonomi 2027, Wujudkan Dua Kesepakatan Jumbo AI dan Hilir Timah
