Jumat, 6 November 2026 โ˜ผJakarta 29ยฐC
berita hari ini.

Kemenkeu Pastikan Tak Ambil Porsi Saham BEI, Jeffey Hendrik: Itu Hak yang Diatur UU

Ekonomi & PasarHendra GunawanHendra GunawanSumber: CNBC Market & Saham
Hendra Gunawan
Hendra Gunawan
Pengamat Bisnis

Menyoroti perkembangan startup, bisnis lokal, dan ekonomi digital di Indonesia.

Kemenkeu Pastikan Tak Ambil Porsi Saham BEI, Jeffey Hendrik: Itu Hak yang Diatur UU
BAGIKAN:
INTISARI BERITA (POIN PENTING)
  • Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan komitmennya untuk tidak menjadi pemegang saham dalam proses demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) .
  • Keputusan ini diambil guna menjaga independensi peran kementerian sebagai pembuat kebijakan, bukan sebagai operator atau pemilik komersial.
  • Direktur Utama BEI, Jeffey Hendrik , menyatakan bahwa keputusan pemerintah tersebut sepenuhnya merupakan hak yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan komitmennya untuk tidak menjadi pemegang saham dalam proses demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI). Keputusan ini diambil guna menjaga independensi peran kementerian sebagai pembuat kebijakan, bukan sebagai operator atau pemilik komersial. Direktur Utama BEI, Jeffey Hendrik, menyatakan bahwa keputusan pemerintah tersebut sepenuhnya merupakan hak yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.

Jeffey menjelaskan bahwa undang-undang memang memberikan ruang bagi Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, dan Bank Pembangunan Indonesia (BPI) untuk menjadi pemegang saham bursa efek. Namun, ketentuan tersebut bersifat opsional, bukan kewajiban. "Artinya kan tidak ada kewajiban. Jadi tentu masing-masing lembaga dapat menentukan untuk mau menjadi pemegang saham atau tidak," ujar Jeffey saat ditemui di gedung BEI, dikutip Jumat (6/11/2026).

Kemenkeu Fokus sebagai Pengambil Kebijakan

Posisi tegas ini sebelumnya juga disampaikan oleh Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam sesi tanya jawab konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Kuartal III-2026 di Jakarta, Selasa (3/11/2026). Suahasil menekankan bahwa BEI merupakan entitas yang menjalankan fungsi operator sekaligus memiliki ranah komersial, sedangkan Kemenkeu bertugas menetapkan kebijakan sebagai alat pemerintah.

"Kemenkeu tidak akan masuk sebagai pemilik saham BEI karena kami adalah pengambil kebijakan, alat pemerintah. BEI ranah operator atau komersial," jelas Suahasil. Ia menambahkan bahwa meskipun tidak memiliki saham, Kemenkeu tetap mendukung penuh agenda reformasi pasar modal yang tengah dijalankan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama BEI. Pemerintah akan terus memantau perkembangan pelaksanaan reformasi tersebut, termasuk memastikan berbagai target dalam rencana aksi dapat tercapai melalui koordinasi yang efektif.

Demutualisasi: Transformasi Struktur Kepemilikan

Agenda demutualisasi sendiri merupakan langkah strategis dalam reformasi pasar modal Indonesia. Proses ini bertujuan mengubah struktur kepemilikan bursa dari yang sebelumnya dimiliki secara kolektif oleh anggota bursa menjadi perusahaan dengan struktur kepemilikan yang lebih terbuka dan profesional. Dengan demikian, diharapkan tata kelola bursa dapat semakin transparan dan akuntabel.

Keputusan Kemenkeu untuk tidak mengambil porsi saham ini dinilai sejalan dengan prinsip good corporate governance, di mana regulator dan operator dipisahkan untuk menghindari konflik kepentingan. Meskipun demikian, sinergi antara regulator dan operator tetap dijaga melalui mekanisme pemantauan dan koordinasi target rencana aksi, demi menciptakan ekosistem pasar modal yang lebih sehat dan kompetitif di masa depan.

BERITA TERKAIT (Ekonomi & Pasar)

Meow! Tanya Nesi!
๐Ÿ˜ธ