Jumat, 6 November 2026 โ˜ผJakarta 29ยฐC
berita hari ini.

Mediasi Ruben Onsu-Sarwendah Gagal: Dugaan Wanprestasi Rp12,4 Miliar Menuju Sidang Pokok

SelebritiAyu LestariAyu LestariSumber: CNN Selebriti
Ayu Lestari
Ayu Lestari
Wartawan Selebriti

Selalu update dengan kabar terbaru dari dunia artis dan infotainment tanah air.

Mediasi Ruben Onsu-Sarwendah Gagal: Dugaan Wanprestasi Rp12,4 Miliar Menuju Sidang Pokok
BAGIKAN:
INTISARI BERITA (POIN PENTING)
  • Perseteruan hukum antara Ruben Onsu dan Sarwendah terkait dugaan wanprestasi memasuki babak krusial setelah mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan gagal mencapai kata sepakat.
  • Sengketa ini berakar pada komitmen pembayaran cicilan rumah atau utang senilai Rp12,4 miliar di BCA yang belum terselesaikan pasca-perceraiannya.
  • Pihak kuasa hukum Ruben, Raka Kariti Suprapto, mengajukan usulan yang menegaskan bahwa cicilan tersebut merupakan tanggung jawab bersama kedua belah pihak.

Perseteruan hukum antara Ruben Onsu dan Sarwendah terkait dugaan wanprestasi memasuki babak krusial setelah mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan gagal mencapai kata sepakat. Sengketa ini berakar pada komitmen pembayaran cicilan rumah atau utang senilai Rp12,4 miliar di BCA yang belum terselesaikan pasca-perceraiannya. Pada agenda mediasi yang digelar Selasa (3/11), kedua belah pihak menunjukkan ketegangan yang tinggi ketika usulan perdamaian dari pihak Ruben ditolak keras oleh Sarwendah melalui video conference, menandai hambatan serius sebelum kasus ini berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara.

Pihak kuasa hukum Ruben, Raka Kariti Suprapto, mengajukan usulan yang menegaskan bahwa cicilan tersebut merupakan tanggung jawab bersama kedua belah pihak. Raka menegaskan bahwa tidak ada klaim hukum yang menyatakan Ruben harus memikul beban penuh sesuai Akta Nomor 39. "Tidak ada klaim yang menyatakan, bahwasanya Ruben selaku orang yang bertanggung jawab penuh untuk melunasi utang-utang tersebut sebagaimana yang tertulis dalam Akta 39," ujar Raka. Ia khawatir usulan yang hanya menitikberatkan beban pada Ruben semata justru mengarah pada upaya menyudutkan kliennya dalam kewajiban yang semestinya menjadi tanggung jawab bersama secara proporsional.

Sarwendah Tolak Usulan Damai, Tekankan Komitmen Leluhut

Di sisi lain, pengacara Sarwendah, Jaenudin, membantah keras narasi tersebut dan menyatakan kliennya menolak usulan damai karena dianggap lepas tangan. Jaenudin menilai, usulan Ruben seakan menyerahkan seluruh beban finansial kepada Sarwendah dengan alasan kendala finansial di sisi Ruben. "Seolah lepas tangan: ya sudah itu aset Anda, silakan selesaikan. Hal itu tentu tidak bisa dibenarkan," tegas Jaenudin. Ia membuktikan argumennya dengan menunjukkan bukti tambahan berupa percakapan WhatsApp sebelum perceraian yang mengafirmasi bahwa Ruben berjanji menyelesaikan kewajiban di BCA hingga lunas, sebuah komitmen yang menurut Jaenudin telah diperkuat secara tertulis dalam perjanjian pascacerai.

Meski tetap mempertahankan tuntutan wanprestasi, Jaenudin menyatakan pintu damai masih terbuka namun dengan syarat jelas: jika kewajiban diseleggarakan kepada Sarwendah, maka bentuk tanggung jawab dan kompensasi dari Ruben harus terukur dan telah disepakati sebelumnya, bukan sekadar alasan teknis finansial. "Bisa saja misalnya permintaan itu diserahkan ke Sarwendah untuk menyelesaikan, tapi harus ada bentuk tanggung jawabnya yang sebelumnya sudah dibahas," jelasnya.

Mediasi Terakhir 10 November, Sidang Pokok di Depan Mata

Mediator memberikan kesempatan terakhir kepada kedua pihak untuk mempertimbangkan ulang usulan perdamaian hingga tanggal 10 November 2026. Agenda ini diprediksi menjadi momen penentu; jika mediasi kembali gagal atau menghasilkan deadlock, proses hukum tidak akan berhenti di mediasi. Jaenudin memperingatkan bahwa kegagalan mencapai kata sepakat akan langsung mengalihkan kasus ini ke tahap pemeriksaan pokok perkara di pengadilan, di mana fakta-fakta hukum dan pembuktian akan menjadi penentu nasib sengketa ini. "Kalau memang tidak ada kata sepakat, berarti deadlock, gagal, sidang lanjut ke pokok perkara," tutupnya, menegaskan bahwa proses peradilan akan berlanjut dengan intensitas lebih tinggi.

Meow! Tanya Nesi!
๐Ÿ˜ธ