Kuasa Hukum Ahrie Sonta: Klien Kami Siap Terbuka, Proses Hukum Penyadapan Prabowo Berjalan Transparan
Fokus pada liputan mendalam dan isu-isu sosial yang berdampak pada masyarakat luas.

- Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri, Irjen Ahrie Sonta Nasution , resmi berstatus tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto .
- Melalui kuasa hukumnya, Krisna Murti , Ahrie menegaskan sikap kooperatif dan komitmen untuk membantu pengungkapan perkara tersebut secara terang benderang.
- Pernyataan ini disampaikan dalam keterangan video pada Jumat (6/11), menandai fase krusial dalam proses penyidikan yang melibatkan pejabat tinggi kepolisian.
Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri, Irjen Ahrie Sonta Nasution, resmi berstatus tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Melalui kuasa hukumnya, Krisna Murti, Ahrie menegaskan sikap kooperatif dan komitmen untuk membantu pengungkapan perkara tersebut secara terang benderang. Pernyataan ini disampaikan dalam keterangan video pada Jumat (6/11), menandai fase krusial dalam proses penyidikan yang melibatkan pejabat tinggi kepolisian.
Krisna Murti menjelaskan bahwa seluruh tahapan hukum yang telah dilalui Ahrie, mulai dari pemeriksaan sebagai saksi hingga penetapan tersangka, telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ia menekankan bahwa tidak ada bentuk intimidasi yang diterima oleh kliennya selama proses pemeriksaan berlangsung. "Klien kami mendapat pendampingan hukum sejak awal pemeriksaan sebagai saksi hingga menjadi tersangka. Ketiga tidak ada intimidasi, proses hukum berjalan transparan," tutur Krisna, memastikan integritas prosedur hukum tetap terjaga.
Empat Jenderal Aktif Jadi Tersangka, Tiga Ditahan di Rutan Mako Brimob
Penetapan Ahrie Sonta Nasution sebagai tersangka merupakan bagian dari langkah tegas Bareskrim Polri yang telah menetapkan total empat jenderal aktif dalam kasus ini. Para tersangka terdiri dari eks Kapolri sekaligus Kepala Kantor Staf Presiden, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution, eks Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Irjen Eko Hadi Santoso, dan eks Kadiv TIK Polri Irjen Slamet Uliandi. Kasus ini menyangkut dugaan pelanggaran serius terhadap privasi kepala negara melalui teknologi penyadapan.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 258 KUHP dan atau Pasal 332 KUHP Ayat 1 dan 2 serta Pasal 32 Ayat 1 UU ITE. Terkait status penahanan, selain Slamet Uliandi, ketiga tersangka lainnya saat ini telah ditahan di Rutan Mako Brimob Mabes Polri. Langkah penahanan ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menuntaskan kasus yang mengguncang institusi kepolisian tersebut.
Implikasi Hukum dan Komitmen Transparansi
Keterlibatan sejumlah jenderal aktif dalam kasus penyadapan ilegal ini menjadi sorotan publik, mengingat posisi strategis mereka di tubuh Polri. Penahanan para tersangka di Rutan Mako Brimob menjadi sinyal bahwa proses hukum tidak pandang bulu, bahkan bagi pejabat tinggi negara. Kasus ini juga menguji akuntabilitas institusi Polri dalam menangani dugaan pelanggaran hukum internal yang bersentuhan dengan keamanan nasional dan privasi presiden.
Dengan komitmen kooperatif yang diungkapkan kuasa hukum Ahrie Sonta, publik menantikan pengungkapan fakta-fakta baru mengenai modus operandi dan lingkaran komplotan dalam kasus penyadapan ini. Transparansi dalam penyidikan menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia, terutama dalam kasus yang melibatkan figur-figur kunci di pemerintahan dan kepolisian.
BERITA TERKAIT (Berita Nasional)

Menaker Buka Pelatihan Vokasi Cirebon untuk 2.000 Peserta, Targetkan Lahirnya Wirausaha Baru

Gubernur Pramono: Strategi 'Epicenter of Event' Dorong Pertumbuhan Ekonomi Jakarta 5,87 Persen

Raih Penghargaan CNN Indonesia, Bupati Anambas Komitmen Pacu Pertumbuhan Ekonomi Maritim
