Kemenhaj Buka Pintu Pelunasan Haji Khusus 2027, Lansia & Disabilitas Jadi Prioritas Utama
Mengamati dinamika politik nasional dan kebijakan pemerintah secara kritis.

- Direktur Jenderal Pelayanan Haji Kemenhaj, Ian Heriyawan , menyatakan bahwa tahap pengisian kuota dimulai secara resmi pada 6 November hingga 5 Desember 2026 .
- Langkah strategis ini diambil untuk memastikan kepastian keberangkatan jamaah prioritas sebelum kuota resmi tahun 2027 terisi penuh, dengan fokus pada percepatan layanan administratif bagi kelompok rentan.
- Pemerintah memberikan perhatian khusus pada jamaah lanjut usia dengan menetapkan batasan usia minimal 65 tahun per 10 April 2027 serta syarat telah terdaftar minimal dua tahun sebelumnya.
Di tengah dinamika persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1448 H/2027 M, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) resmi mengumumkan mekanisme pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) khusus yang membuka peluang bagi lansia dan penyandang disabilitas. Direktur Jenderal Pelayanan Haji Kemenhaj, Ian Heriyawan, menyatakan bahwa tahap pengisian kuota dimulai secara resmi pada 6 November hingga 5 Desember 2026. Langkah strategis ini diambil untuk memastikan kepastian keberangkatan jamaah prioritas sebelum kuota resmi tahun 2027 terisi penuh, dengan fokus pada percepatan layanan administratif bagi kelompok rentan.
Pemerintah memberikan perhatian khusus pada jamaah lanjut usia dengan menetapkan batasan usia minimal 65 tahun per 10 April 2027 serta syarat telah terdaftar minimal dua tahun sebelumnya. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya inklusifitas agar jamaah yang berusia lebih tua dapat lebih awal mengunci slot keberangkatannya tanpa harus bersaing ketat dengan jamaah reguler di tahap akhir.
Mekanisme Dua Tahap dan Fleksibilitas Kelompok Prioritas
Kemenhaj merancang proses pelunasan menjadi dua tahap utama untuk mengoptimalkan kekosongan kuota. Tahap pertama berlangsung selama 30 hari kalender, dikhususkan bagi jamaah masuk alokasi kuota 1448 H/2027 M dan lansia prioritas. Apabila sisa kuota belum terpenuhi, sistem akan bergerak ke Tahap Kedua yang berlangsung selama tujuh hari, dari 10 hingga 16 Desember 2026. Tahap fleksibel ini menyasar jamaah yang mengalami kendala teknis di tahap awal, serta kelompok pendamping lansia, jamaah terpisah dari mahram, dan penyandang disabilitas beserta pendampingnya. Permohonan penggabungan atau pendampingan tersebut harus dikirimkan melalui alamat email resmi [email protected] untuk diverifikasi oleh kantor Ditjen Pelayanan Haji.
Sebagai jaring pengaman terakhir, jika kuota masih belum penuh hingga akhir kedua tahap tersebut, pengisian akan diambil dari daftar tunggu jamaah cadangan sesuai urutan nomor porsi. Proses ini ditargetkan rampung paling lambat 7 Januari 2027. Jamaah cadangan wajib menandatangani surat pernyataan sukarela di atas materai sebagai konfirmasi keikutsertaan mereka.
Tata Kelola PIHK dan Kepastian Administratif Lembaga
Dalam aspek regulasi lembaga, Ian Heriyawan menegaskan bahwa Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang sertifikasinya belum diperpanjang akibat penyesuaian regulasi tetap diperbolehkan melayani pelunasan, asalkan mereka memiliki rekomendasi dari Dirjen Bina Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Operasional lembaga ini hanya akan berjalan hingga selesainya Rencana Perjalanan Haji (RPH) 2027. Sementara itu, jamaah yang terdaftar pada PIHK dengan izin tidak berlaku dapat melakukan migrasi data ke PIHK lain yang berizin aktif sesuai pilihan mereka. Kebijakan transisi ini bertujuan menjaga transparansi dan legalitas seluruh transaksi pelunasan, memastikan tidak ada kevakuman layanan yang merugikan jamaah di tengah perubahan kerangka hukum penyelenggaraan haji.
BERITA TERKAIT (Berita Nasional)

Kemenbud Jadwalkan Penganugerahan Maestro Seni pada Desember 2026

Mendagri Tito Karnavian Perintahkan Pemda Percepat Registrasi Perlinsos Digital untuk Akurasi Bansos

Dewan Pers Dorong Skema Hibrid LMK-B2B untuk Jamin Hak Ekonomi Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta
