Jumat, 6 November 2026 โ˜ผJakarta 29ยฐC
berita hari ini.

DPR Belum Bisa Bahas Hak Angket Ijazah Gibran: Sufmi Dasco Jelaskan Kendala Masa Reses hingga 8 November

Berita NasionalAhmad HidayatAhmad HidayatSumber: Detik News & Antara News & Detik News
Ahmad Hidayat
Ahmad Hidayat
Analis Politik

Mengamati dinamika politik nasional dan kebijakan pemerintah secara kritis.

DPR Belum Bisa Bahas Hak Angket Ijazah Gibran: Sufmi Dasco Jelaskan Kendala Masa Reses hingga 8 November
BAGIKAN:
INTISARI BERITA (POIN PENTING)
  • Pernyataan ini disampaikan Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Jumat (6/11/2026).
  • Kondisi ini didasari oleh Peraturan Tata Tertib (Tatib) DPR yang mewajibkan anggota berada di daerah pemilihan (dapil) masing-masing selama reses.
  • Akibatnya, jika aspirasi atau usulan hak angket ditolak pada masa ini, representasi anggota dinilai belum memenuhi kuorum atau syarat formal.

Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR RI, menegaskan bahwa parlemen saat ini masih dalam masa reses sehingga memiliki keterbatasan untuk membahas usulan hak angket terkait polemik ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka. Pernyataan ini disampaikan Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Jumat (6/11/2026). Ia menjelaskan bahwa periode reses berlangsung hingga tanggal 8 November 2026, yang berarti pembahasan surat masuk dan aspirasi publik, termasuk wacana pemakzulan atau investigasi ijazah, belum bisa diproses secara formal oleh alat kelengkapan dewan.

Kondisi ini didasari oleh Peraturan Tata Tertib (Tatib) DPR yang mewajibkan anggota berada di daerah pemilihan (dapil) masing-masing selama reses. Akibatnya, jika aspirasi atau usulan hak angket ditolak pada masa ini, representasi anggota dinilai belum memenuhi kuorum atau syarat formal. Dasco menambahkan bahwa DPR juga belum menerima atau mengkaji putusan lengkap dari Mahkamah Agung (MA) terkait surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan SMA Gibran, sehingga mereka memilih menunggu masuknya masa sidang untuk mengambil langkah hukum yang lebih tegas.

Latar Belakang Putusan MA dan Respons Fraksi

Isu ini memanas setelah Mahkamah Agung mengabulkan kasasi warga bernama Subhan terkait gugatan di PTUN Jakarta. MA menyatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 milik Gibran tidak sah dan batal demi hukum, karena MA menyatakan tidak ditemukan bukti ijazah SMA dari luar negeri yang menjadi dasar penerbitan surat tersebut. Putusan Nomor 742 K/TUN/2026 ini memperkuat posisi hukum bahwa syarat pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai cawapres 2024 mengandung cacat legalitas.

  • Aksi Politik Fraksi PKS: Mardani Ali Sera dari Fraksi PKS menyatakan fraksinya telah diperintahkan untuk menindaklanjuti pembicaraan antara Sekjen PKS M Kholid dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait polemik ini.
  • Wacana Tindak Lanjut: Mardani menegaskan bentuk spesifik tindak lanjut, baik itu hak angket maupun hak menyatakan pendapat, akan ditentukan setelah masa reses selesai.
  • Hukum Final: Menurutnya, keputusan MK dan MA merupakan fakta hukum final dan mengikat yang menuntut tanggung jawab moral untuk tata kelola negara yang sehat.

Dampak Politik dan Penegasan Jokowi

Wacana hak angket ini tidak lepas dari respons Presiden ke-7, Joko Widodo, yang sebelumnya menegaskan bahwa upaya pemakzilan atau investigasi terkait putusan MK mengenai syarat pendidikan Gibran harus mengikuti mekanisme demokrasi dan konstitusi yang berlaku. Jokowi menyatakan menghormati putusan hukum tersebut, termasuk pertimbangan hukum Mahkamah. Bagi para pengamat dan partai oposisi, keputusan Dasco yang menunda pembahasan hingga 8 November 2026 menjadi ujian nyata apakah DPR akan segera mengaktifkan hak konstitusionalnya untuk memeriksa legalitas ijazah Wakil Presiden setelah masa sidang kembali dimulai, ataukah isu ini akan menguap dalam dinamika politik nasional berikutnya.

Meow! Tanya Nesi!
๐Ÿ˜ธ