Jumat, 6 November 2026 โ˜ผJakarta 29ยฐC
berita hari ini.

Dasco: DPR Tahan Wacana Hak Angket Ijazah Gibran, Tunggu Akhir Reses 8 November

Berita NasionalAhmad HidayatAhmad HidayatSumber: Antara News & Detik News
Ahmad Hidayat
Ahmad Hidayat
Analis Politik

Mengamati dinamika politik nasional dan kebijakan pemerintah secara kritis.

Dasco: DPR Tahan Wacana Hak Angket Ijazah Gibran, Tunggu Akhir Reses 8 November
BAGIKAN:
INTISARI BERITA (POIN PENTING)
  • Menurut Dasco, sesuai Peraturan Tata Tertib DPR, anggota dewan berkewajiban melakukan kegiatan di daerah pemilihan (dapil) masing-masing selama masa reses.
  • Kondisi ini menyebabkan aspirasi yang disampaikan ke Alat Kelengkapan Dewan (AKD) belum dapat memenuhi syarat representasi anggota secara utuh.
  • "Kami belum bisa berkomentar lebih jauh dan kita akan tunggu nanti setelah kita memasuki masa sidang," ujar Dasco di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat (6/11/2026).

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa parlemen belum dapat memberikan komentar substantif atau mengambil langkah konkret terkait wacana pengajuan hak angket atas polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dasco menjelaskan bahwa keterbatasan tersebut disebabkan oleh status DPR yang masih berada dalam masa reses hingga 8 November 2026, sehingga pembahasan surat-surat masuk maupun aspirasi publik menjadi terbatas.

Menurut Dasco, sesuai Peraturan Tata Tertib DPR, anggota dewan berkewajiban melakukan kegiatan di daerah pemilihan (dapil) masing-masing selama masa reses. Kondisi ini menyebabkan aspirasi yang disampaikan ke Alat Kelengkapan Dewan (AKD) belum dapat memenuhi syarat representasi anggota secara utuh. "Kami belum bisa berkomentar lebih jauh dan kita akan tunggu nanti setelah kita memasuki masa sidang," ujar Dasco di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat (6/11/2026).

Keterbatasan Prosedural dan Tunggu Putusan MA

Selain faktor reses, Dasco mengungkapkan bahwa DPR juga belum menelaah putusan lengkap dari Mahkamah Agung (MA) terkait surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan SMA Gibran. MA sebelumnya mengabulkan kasasi yang diajukan warga bernama Subhan dengan nomor perkara 742 K/TUN/2026, yang menyatakan suket penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tersebut tidak sah dan batal demi hukum. Putusan ini menjadi sorotan karena berkaitan langsung dengan syarat pendidikannya yang dipersoalkan dalam Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

  • MA menyatakan suket penyetaraan SMA Gibran tidak sah dan batal demi hukum.
  • Hakim MK sebelumnya menyatakan tidak menemukan bukti ijazah SMA asli dari luar negeri yang menjadi dasar penerbitan suket tersebut.
  • DPR menunggu masa sidang untuk menindaklanjuti aspirasi terkait hak angket atau hak menyatakan pendapat.

Respons Fraksi dan Arahan Jokowi

Merespons dinamika ini, anggota DPR Fraksi PKS Mardani Ali Sera mengakui adanya perintah internal untuk menindaklanjuti pembicaraan antara Sekjen PKS M Kholid dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Mardani menegaskan bahwa keputusan MK adalah fakta hukum yang final dan mengikat, sehingga terdapat tanggung jawab moral untuk menjaga tata kelola bernegara yang sehat. Bentuk spesifik tindak lanjut, apakah melalui hak angket atau hak menyatakan pendapat, akan dirumuskan setelah masa reses berakhir. Sebelumnya, Presiden ke-7 Joko Widodo juga telah menginstruksikan agar setiap upaya pemakzulan atau sengketa konstitusional harus mengikuti mekanisme demokrasi dan konstitusi yang berlaku.

Meow! Tanya Nesi!
๐Ÿ˜ธ