BGN Pastikan Gaji Pengawas Gizi SPPG Aman: Tidak Terpotong oleh Aturan Biaya Operasional Rp3.000
Jurnalis senior dengan pengalaman 15 tahun meliput isu politik dan berita nasional di Indonesia.

- Juru bicara BGN, Tysa Novenny , meminta masyarakat tidak cemas karena hak-hak tenaga kerja tersebut tetap terlindungi di luar komponen biaya operasional tersebut.
- Mekanisme ini dirancang agar program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap berjalan efisien tanpa mengorbankan kualitas pengawasan dan kepatuhan administrasi di dapur-dapur SPPG.
- Saat top up dilakukan, anggaran yang disalurkan mencakup berbagai komponen kebutuhan operasional, mulai dari biaya bahan baku, insentif pelayanan, jaminan mutu, hingga gaji pengawas.
Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa kebijakan pembatasan biaya operasional maksimal Rp3.000 per penerima manfaat tidak berdampak pada pembayaran gaji pengawas gizi dan keuangan di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Juru bicara BGN, Tysa Novenny, meminta masyarakat tidak cemas karena hak-hak tenaga kerja tersebut tetap terlindungi di luar komponen biaya operasional tersebut.
Mekanisme ini dirancang agar program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap berjalan efisien tanpa mengorbankan kualitas pengawasan dan kepatuhan administrasi di dapur-dapur SPPG. Pemisahan alokasi anggaran ini menjadi bagian dari upaya BGN untuk memastikan setiap komponen kebutuhan SPPG terpenuhi sesuai peruntukkannya, sehingga tercipta transparansi dan akuntabilitas dalam distribusi anggaran negara.
Skema Top Up Virtual Account dan Alokasi Anggaran
Dalam mekanisme penyaluran anggaran, BGN menjelaskan bahwa gaji pengawas gizi dan keuangan dibayarkan melalui skema top up virtual account (VA) yang dilakukan setiap 10 hari sekali kepada masing-masing SPPG. Saat top up dilakukan, anggaran yang disalurkan mencakup berbagai komponen kebutuhan operasional, mulai dari biaya bahan baku, insentif pelayanan, jaminan mutu, hingga gaji pengawas. Dengan pendekatan ini, BGN memastikan bahwa pemotongan biaya operasional tidak menyentuh pos pendapatan pengawas yang menjadi kunci pengawasan mutu gizi.
Tysa Novenny menekankan, "Jadi, ketika dilakukan top up virtual account, akan meng-cover biaya bahan baku, operasional, dan insentif pelayanan, juga jaminan mutu serta biaya gaji pengawas gizi dan pengawas keuangan." Penjelasan ini sekaligus meluruskan miskonsepsi di lapangan yang mengaitkan efisiensi biaya dengan pengurangan hak pekerja di sektor gizi.
Jaminan Kebutuhan Relawan dan Implikasi Kebijakan
Selain melindungi gaji pengawas, BGN juga menegaskan tidak ada kewajiban bagi SPPG untuk mengurangi jumlah tenaga relawan, termasuk petugas pemorsian dan sopir, dalam pelaksanaan Program MBG. Perhitungan kebutuhan relawan didasarkan pada jumlah penerima manfaat yang dilayani setiap dapur, dengan tetap memperhatikan batas maksimal biaya operasional per hari. Tysa menambahkan, "Perlu kami sampaikan bahwa tidak ada kewajiban bagi dapur SPPG untuk mengurangi relawan. Kami hanya memberikan alternatif perhitungan kebutuhan relawan SPPG per hari berdasarkan jumlah penerima manfaat."
- Gaji pengawas gizi dan keuangan dibayar terpisah dari batas biaya operasional Rp3.000.
- Pencairan dana dilakukan via top up VA setiap 10 hari sekali.
- Tidak ada kewajiban pengurangan jumlah relawan operasional dapur.
BERITA TERKAIT (Berita Nasional)

Kemenbud Jadwalkan Penganugerahan Maestro Seni pada Desember 2026

Mendagri Tito Karnavian Perintahkan Pemda Percepat Registrasi Perlinsos Digital untuk Akurasi Bansos

Dewan Pers Dorong Skema Hibrid LMK-B2B untuk Jamin Hak Ekonomi Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta
