Polda Kaltara Ungkap 80 Kasus Narkoba, 116 Tersangka dan 42 Kilogram Sabu Disita
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

- Polda Kalimantan Utara berhasil memutus rantai peredaran gelap narkotika dengan mengungkap 80 kasus selama periode September hingga November 2026.
- Operasi ini melibatkan Direktorat Reserse Narkoba beserta jajaran Polres di seluruh wilayah Kaltara, yang secara total berhasil mengamankan 116 tersangka , terdiri dari 101 laki-laki dan 15 perempuan.
- Kapolda Kaltara, Brigjen Pol Andi Syahriful Taufik , menegaskan bahwa penindakan ini merupakan wujud komitmen keras institusi dalam menyelamatkan masyarakat dari ancaman narkoba.
Polda Kalimantan Utara berhasil memutus rantai peredaran gelap narkotika dengan mengungkap 80 kasus selama periode September hingga November 2026. Operasi ini melibatkan Direktorat Reserse Narkoba beserta jajaran Polres di seluruh wilayah Kaltara, yang secara total berhasil mengamankan 116 tersangka, terdiri dari 101 laki-laki dan 15 perempuan. Kapolda Kaltara, Brigjen Pol Andi Syahriful Taufik, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan wujud komitmen keras institusi dalam menyelamatkan masyarakat dari ancaman narkoba.
Barang bukti yang disita sangat signifikan, mencakup 42.008,66 gram sabu, 235,3 gram etomidate (95 cartridge), 406,65 mililiter liquid sintetis, 270 butir ekstasi, serta 28,71 gram ganja. Seluruh barang tersebut telah melewati verifikasi sains melalui Laboratorium Forensik Cabang Surabaya dan tes kit narkotika, dengan hasil positif untuk kandungan metamfetamina, ganja sintetis, serta MDMA.
Rincian Pengungkapan Kasus dan Temuan Laboratorium
Beberapa pengungkapan menonjol melibatkan jumlah barang bukti yang besar, seperti kasus pada 4 November 2026 yang berhasil menyita 16.000 gram dan 3.000 gram sabu. Sebelumnya, pada 5 September 2026, petugas juga menyita 3.012,48 gram sabu. Jajaran Polresta Bulungan, Polres Tarakan, dan Polres Nunukan turut andil dalam pengungkapan kasus yang melibatkan berbagai jenis narkotika sintetis.
Sanksi Hukum Tegas dan Imbauan Sinergi Nasional
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 6 tahun hingga seumur hidup atau hukuman mati. Brigjen Andi Syahriful menegaskan tidak akan ada toleransi bagi pelaku, termasuk jika yang bersangkutan adalah anggota Polri. Estimasi dampak jika barang ini beredar mencapai 840.173 jiwa. Kapolda mengimbau masyarakat melaporkan temuan melalui Call Center 110 dan mengajak seluruh elemen, dari TNI-Polri hingga tokoh masyarakat, bersinergi untuk menjaga Kaltara tetap aman dari bahaya narkotika.
BERITA TERKAIT (Berita Daerah)

Kemenhub Jamin Layanan Penerbangan Perintis Kalteng Tetap Berjalan di Tengah Evakuasi Helikopter TNI AD

Jakarta Selatan Raih Penghargaan Nasional Parasamya Karya Kencana Terbaik II untuk Kinerja KB

Ancol Gratiskan Tiket Masuk 12 Hari Demi Aksesibilitas Masjid Apung An-Nur
