Kemenhub Jamin Layanan Penerbangan Perintis Kalteng Tetap Berjalan di Tengah Evakuasi Helikopter TNI AD
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

- Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F.
- Laisa , memastikan kesiapan fasilitas bandara agar penanganan insiden tidak mengganggu hak masyarakat untuk mendapatkan akses transportasi udara.
- Insiden ini melibatkan helikopter jenis Mi-17V5 dengan registrasi HA-5235 yang dioperasikan oleh Pusat Penerbangan Angkatan Darat (Penerbad) TNI AD.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan bahwa operasional layanan penerbangan perintis di Bandar Udara Kuala Pembuang, Kalimantan Tengah, tetap berjalan normal selama proses penanganan kecelakaan helikopter TNI Angkatan Darat dan evakuasi korban berlangsung. Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, memastikan kesiapan fasilitas bandara agar penanganan insiden tidak mengganggu hak masyarakat untuk mendapatkan akses transportasi udara. "Selain mendukung proses evakuasi, kami juga memastikan kesiapan fasilitas dan pelayanan di Bandar Udara Kuala Pembuang agar penanganan kejadian dapat berjalan dengan baik tanpa mengabaikan pelayanan penerbangan kepada masyarakat," ujar Lukman saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (5/11).
Insiden ini melibatkan helikopter jenis Mi-17V5 dengan registrasi HA-5235 yang dioperasikan oleh Pusat Penerbangan Angkatan Darat (Penerbad) TNI AD. Pesawat tersebut jatuh saat menjalankan misi pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Taman Nasional Tanjung Puting (TNTP) pada Rabu (4/11). Hingga Kamis (5/11), proses evakuasi korban masih terus dilakukan. Satu jenazah telah berhasil dievakuasi ke RSUD Kuala Pembuang pada Rabu malam, sementara satu jenazah lainnya masih dalam proses penanganan di lokasi kejadian.
Penyesuaian Operasional dan Pemulangan Jenazah
Untuk memfasilitasi pemulangan korban, dua jenazah yang telah selesai menjalani penanganan di RSUD Kuala Pembuang diberangkatkan ke Semarang menggunakan pesawat CASA 212 registrasi A-9035 milik TNI Angkatan Darat. Dalam upaya menjaga kelancaran aktivitas bandara, pengelola Bandar Udara Kuala Pembuang melakukan penyesuaian alur pergerakan penumpang serta pengaturan posisi parkir pesawat (parking stand). Langkah strategis ini bertujuan agar proses pemulangan jenazah berlangsung tertib, sementara layanan penerbangan perintis untuk warga tetap dapat dilayani dengan lancar tanpa hambatan signifikan.
Koordinasi Lintas Instansi dan Imbauan Informasi Resmi
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara melalui Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VII terus berkoordinasi erat dengan TNI AD, Basarnas, AirNav Indonesia, serta pengelola bandara. Lukman menekankan bahwa karena helikopter tersebut merupakan pesawat udara negara, informasi resmi mengenai kondisi korban, perkembangan evakuasi, dan penyebab kecelakaan menjadi kewenangan instansi terkait. Oleh karena itu, Kemenhub mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi dan senantiasa mengikuti perkembangan berita hanya melalui sumber-sumber resmi yang kredibel.
BERITA TERKAIT (Berita Daerah)

Jakarta Selatan Raih Penghargaan Nasional Parasamya Karya Kencana Terbaik II untuk Kinerja KB

Polda Kaltara Ungkap 80 Kasus Narkoba, 116 Tersangka dan 42 Kilogram Sabu Disita

Ancol Gratiskan Tiket Masuk 12 Hari Demi Aksesibilitas Masjid Apung An-Nur
