OJK Tindak Tegas 15 Pialang Asuransi Ilegal, 4 Entitas Masuk Tahap Penyidikan
Menyoroti perkembangan startup, bisnis lokal, dan ekonomi digital di Indonesia.

- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan dengan mendalami 15 entitas yang diduga menjalankan kegiatan pialang asuransi dan reasuransi tanpa izin.
- Ogi Prastomiyono , Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, menegaskan bahwa empat di antaranya telah resmi masuk tahap penyidikan.
- Langkah tegas ini diambil untuk menjaga integritas pasar dan melindungi konsumen dari praktik ilegal yang merugikan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan dengan mendalami 15 entitas yang diduga menjalankan kegiatan pialang asuransi dan reasuransi tanpa izin. Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, menegaskan bahwa empat di antaranya telah resmi masuk tahap penyidikan. Langkah tegas ini diambil untuk menjaga integritas pasar dan melindungi konsumen dari praktik ilegal yang merugikan.
Ogi mengungkapkan bahwa jumlah entitas yang menjadi objek pendalaman berpotensi bertambah seiring masuknya informasi baru. "Seiring informasi data terakhir ada 4 entitas yang jalankan pialang asuransi tanpa izin yang sudah masuk penyidikan," ujarnya dalam konferensi pers virtual pada Kamis (5/11/2026). Penegakan hukum ini menjadi prioritas OJK untuk memastikan seluruh pelaku industri beroperasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Kinerja Industri PPDP Tetap Terjaga di Tengah Penegakan Hukum
Di tengah upaya pemberantasan praktik ilegal, fundamental industri perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun (PPDP) menunjukkan ketahanan yang solid. Total aset asuransi per September 2026 mencapai Rp1.192 triliun, naik 0,98% secara tahunan (yoy). Kinerja ini ditopang oleh pertumbuhan aset asuransi komersial sebesar 1,90% yoy menjadi Rp976 triliun, serta akumulasi pendapatan premi komersial yang melonjak 2,61% yoy ke level Rp252,8 triliun.
Secara rinci, komposisi premi dan kinerja sektor menunjukkan dinamika yang beragam:
- Premi asuransi jiwa tumbuh signifikan sebesar 6,8% yoy menjadi Rp141,59 triliun.
- Akumulasi premi asuransi umum dan reasuransi terkontraksi 2,04% yoy menjadi Rp111 triliun.
- Aset asuransi nonkomersial (BPJS, ASN, TNI, Polri) tercatat Rp216,06 triliun, turun 2,97% yoy.
Dari sisi kesehatan keuangan, rasio risk based capital (RBC) industri asuransi jiwa dan umum secara agregat masing-masing berada di level 471,95% dan 331%, jauh melampaui ambang batas minimum 120 persen, menandakan permodalan yang sangat kuat.
Penguatan Ekuitas dan Pertumbuhan Aset Dana Pensiun
Sektor dana pensiun juga mencatatkan pertumbuhan positif dengan aset mencapai Rp1.201 triliun per September 2026, naik 6,11% yoy. Aset program pensiun sukarela tumbuh 3,3% yoy menjadi Rp440,97 triliun, sementara aset program pensiun wajib (JHT, Jaminan Pensiun, dan dana pensiun ASN/TNI/Polri) melonjak 7,02% yoy ke angka Rp1.310 triliun. Sebaliknya, aset perusahaan penjaminan mengalami kontraksi menjadi Rp47,26 triliun.
Untuk menjaga daya saing dan stabilitas jangka panjang, OJK terus mendorong peningkatan ekuitas perusahaan. Pada tahap pertama, 83,4% perusahaan asuransi dan reasuransi telah memenuhi ketentuan minimum ekuitas 2026. Angka ini sedikit di atas capaian perusahaan penjaminan yang berada di level 79,17%. Langkah penguatan modal ini krusial untuk mendukung ekspansi bisnis dan mitigasi risiko di masa mendatang.
BERITA TERKAIT (Ekonomi & Pasar)

Investor Pasar Modal RI Tembus 33,55 Juta, Tumbuh 64,75% di Tengah Tekanan IHSG

26 Emiten Antre IPO dengan Nilai Jumbo Rp24,46 Triliun, OJK Sinyalkan Geliat Pasar Modal

OJK Klaim Koreksi 16,7% IHSG adalah Proses 'Detox' Pasar, Sanksi Rp2,34 Triliun Jaga Kejujuran
