KKP Percepat Ekspansi Konservasi Laut: 31 Juta Hektare Diproteksi, Target 97,5 Juta Hektare di 2045

- Langkah konkret terbaru diumumkan oleh Ahmad Sofiullah , Ketua Tim Kerja Konvensi dan Neraca Sumber Daya Laut Direktorat Konservasi Ekosistem KKP, di Jakarta, Kamis.
- Melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 67 dan 68 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 2 September 2026, dua kawasan konservasi baru resmi ditambahkan ke dalam daftar perlindungan negara.
- Ekspansi Kawasan Konservasi di Maluku dan Papua Barat Daya Penambahan luas kawasan konservasi ini didorong oleh penetapan dua area vital yang memiliki luas signifikan.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan komitmen strategisnya dalam menjaga keberlanjutan ekosistem maritim nasional dengan mengumumkan bahwa seluas 31 juta hektare perairan laut Indonesia saat ini telah masuk dalam kawasan konservasi. Angka ini menjadi fondasi awal menuju target ambisius pemerintah, yaitu melindungi 30 persen wilayah laut Indonesia atau setara dengan 97,5 juta hektare pada tahun 2045, sebagai bagian dari inisiatif Indonesia 30x45.
Langkah konkret terbaru diumumkan oleh Ahmad Sofiullah, Ketua Tim Kerja Konvensi dan Neraca Sumber Daya Laut Direktorat Konservasi Ekosistem KKP, di Jakarta, Kamis. Melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 67 dan 68 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 2 September 2026, dua kawasan konservasi baru resmi ditambahkan ke dalam daftar perlindungan negara.
Ekspansi Kawasan Konservasi di Maluku dan Papua Barat Daya
Penambahan luas kawasan konservasi ini didorong oleh penetapan dua area vital yang memiliki luas signifikan. Berikut rincian kawasan yang baru saja ditetapkan:
- Kawasan Konservasi Perairan Teon, Nila, Serua (TNS) di Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku, dengan luas 683.826,89 hektare.
- Kawasan Konservasi Perairan Makbon, Selemkai, Mega, dan Moraid (Maksegara) di Kabupaten Sorong dan Tambrauw, Provinsi Papua Barat Daya, dengan luas 162.874,03 hektare.
Ahmad Sofiullah menyatakan, "Target perlindungan 30 persen wilayah laut Indonesia atau sekitar 97,5 juta hektare pada 2045 merupakan upaya strategis untuk menjaga keberlanjutan ekosistem laut Indonesia." Ia menekankan bahwa pencapaian target ini bukan sekadar akumulasi angka, melainkan upaya sistematis untuk memastikan kelestarian sumber daya alam laut bagi generasi mendatang.
Tantangan Pengelolaan dan Dukungan Multi-Pemangku Kepentingan
Meskipun penetapan hukum telah dilakukan, Sofiullah menegaskan bahwa status legal semata belum menjamin perlindungan ekosistem secara efektif. Ia mengingatkan bahwa keberhasilan konservasi sangat bergantung pada dukungan kelembagaan pengelola, ketersediaan sumber daya manusia yang kompeten, pendanaan berkelanjutan, serta mekanisme pengawasan yang memadai di lapangan.
"Penetapan kawasan konservasi bukan tujuan akhir. Setelah ditetapkan, kawasan harus dikelola secara efektif," ujar Sofiullah. Oleh karena itu, kolaborasi lintas sektor menjadi krusial. Dukungan dari pemerintah daerah, masyarakat lokal, mitra pembangunan, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya diperlukan untuk memastikan kawasan konservasi tidak hanya memberikan manfaat ekologis, tetapi juga mendorong kesejahteraan sosial ekonomi masyarakat sekitar.
BERITA TERKAIT (Berita Daerah)

Apple Uji Coba Audio Intelligence Berbasis AI di Apple Watch Series 12

Waspada Racun Panas: Ahli Ingatkan Nasi, Saus, dan Kaldu Ikan Berbahaya Jika Disimpan Terlalu Lama

Kemenhub Jamin Layanan Penerbangan Perintis Kalteng Tetap Berjalan di Tengah Evakuasi Helikopter TNI AD
