Jokowi Hadiri Sidang Roy Suryo Bawa Ijazah Asli, Dikawal 6.770 Personel
Mengamati dinamika politik nasional dan kebijakan pemerintah secara kritis.

- Joko Widodo , Presiden ke-7 RI, tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada Kamis (5/11/2026) untuk hadir sebagai saksi dalam sidang kasus tudingan ijazah palsu yang melibatkan Roy Suryo .
- Dalam jawabannya kepada awak media, Jokowi dengan tegas mengonfirmasi keaslian dokumen kepemilikan ijazahnya dengan kata singkat namun tegas, "Bawa," menepis segala spekulasi mengenai manipulasi dokumen hukum.
- Jokowi tiba di gedung pengadilan pada pukul 08.30 WIB, mengenakan kemeja batik bernuansa cokelat yang dipadu dengan songkok hitam.
Joko Widodo, Presiden ke-7 RI, tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada Kamis (5/11/2026) untuk hadir sebagai saksi dalam sidang kasus tudingan ijazah palsu yang melibatkan Roy Suryo. Kedatangan Jokowi ini mendadak menjadi sorotan karena ia ditemani langsung oleh dua orang anaknya, Kahiyang Ayu dan Kaesang Pangarep, yang turut menjaga privasi dan keamanan sang presiden selama proses hukum berlangsung. Dalam jawabannya kepada awak media, Jokowi dengan tegas mengonfirmasi keaslian dokumen kepemilikan ijazahnya dengan kata singkat namun tegas, "Bawa," menepis segala spekulasi mengenai manipulasi dokumen hukum.
Jokowi tiba di gedung pengadilan pada pukul 08.30 WIB, mengenakan kemeja batik bernuansa cokelat yang dipadu dengan songkok hitam. Kedua anaknya hadir dengan seragam kemeja putih; Kaesang duduk di bangku depan mobil sementara Jokowi dan Kahiyang di belakang. Kehadiran keluarga inti ini menunjukkan dukungan moral yang kuat di tengah tensi politik hukum yang memanas. Sidang dijadwalkan dimulai secara resmi pada pukul 09.00 WIB, dengan suasana gedung yang dijaga secara ketat oleh aparat keamanan untuk memastikan jalannya persidangan tetap kondusif.
Detail Dakwaan dan Hukum yang Meliputi Terpidana
Persidangan ini merupakan kelanjutan dari dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum pada 17 September 2026. Roy Suryo didakwa melanggar hukum terkait penyebaran informasi elektronik palsu yang mencemarkan nama baik presiden. Secara spesifik, jaksa menerapkan aturan pidana berat melalui beberapa pasal berlapis: Pasal 433 ayat (1) jo Pasal 441 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selain itu, dakwaan subsidair dan primer juga mencakup pelanggaran Pasal 35 jo Pasal 51 UU ITE serta Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1), menunjukkan betapa seriusnya negara dalam menindak kriminalitas siber yang menyangkar tokoh publik.
Kompleksitas hukum dalam kasus ini tercermin dari penggunaan pasal gabungan antara UU ITE dan penyesuaian pidana terbaru. Tuduhan ijazah palsu S1 Fakultas Kehutanan UGM yang dilontarkan terdakwa kini sedang diuji otentisitasnya dengan dihadirkannya dokumen asli oleh pihak Jokowi sebagai bukti kunci pembuktian, menggeser dinamika sidang dari sekadar spekulasi media sosial menjadi aduan hukum formal yang terstruktur.
Pengamanan Masif dan Antisipasi Ketegaran Publik
Untuk memastikan tidak terjadi gesekan massa di luar gedung, Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur mengerahkan total 6.770 personel gabungan TNI dan Polri. Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Alfian Nurrizal, merinci bahwa personel tersebut terdiri dari 1.200 anggota TNI dan 5.570 personel Polri yang disebar dalam sistem pengaman 3 ring.
- Di Ring Dua, hanya 200 orang pendukung yang diizinkan masuk area terbatas, terbagi rata menjadi 100 pendukung Projo dan 100 dari pihak terdakwa.
- Untuk area sidang utama, akses dibatasi hanya untuk 80 orang (40 pendukung Projo dan 40 pendukung terdakwa), menjamin proporsionalitas kehadiran massa.
Langkah pengamanan ketat ini dipandang strategis untuk mencegah eskalasi emosional antar kubu pendukung di tengah isu ijazah yang kerap memicu kontroversi politik. Kehadiran ribuan aparat keamanan menggarisbawahi betapa sensitifnya setiap keputusan hukum yang melibatkan mantan presiden di era digital saat ini.
BERITA TERKAIT (Berita Nasional)

Jelang 500 Tahun, Jakarta Pusat Pasang Identitas Visual "J." di Ruang Publik

Jokowi Hadiri Sidang Roy Suryo di PN Jaktim, Didampingi Kaesang dan Kahiyang dengan Pengamanan 6.770 Personel

Kericuhan Penertiban Bendera Bulan Bintang di Pidie: 1 Warga Tewas, 13 Luka, TNI Klaim Situasi Kondusif
