Bareskrim Bongkar Modus Penyadapan Ilegal Presiden: Pemanfaatan Fasilitas Internal Polri Tanpa Markas Khusus
Jurnalis senior dengan pengalaman 15 tahun meliput isu politik dan berita nasional di Indonesia.

- Kasus ini menjerat para petinggi hukum dan intelijen Polri dengan pasal-pasal berat terkait pelanggaran privasi dan penyalahgunaan wewenang.
- Jejak Digital Internal dan Hambatan Penahanan Salah satu dinamika kunci dalam penanganan kasus ini adalah kondisi kesehatan tersangka Irjen Slamet Uliandi , mantan Kadiv TIK Polri.
- Peran Slamet Uliandi teridentifikasi sebagai Dewan Pembina MC (Monitoring Center) Bareskrim Polri dan mantan Kabag Monitoring Bareskrim (2010-2019).
Bareskrim Polri memastikan bahwa aktivitas penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto tidak memanfaatkan markas khusus di luar instansi, melainkan sepenuhnya menggunakan fasilitas internal di lingkungan Mabes Polri. Brigjen Suhermanto, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, mengungkapkan temuan ini dalam konferensi pers yang menegaskan bahwa seluruh operasi pengawasan tersebut dijalankan oleh empat Perwira Tinggi (Pati) yang berada di dalam struktur organisasi Polri.
Kasus ini menjerat para petinggi hukum dan intelijen Polri dengan pasal-pasal berat terkait pelanggaran privasi dan penyalahgunaan wewenang. Selain mengungkap lokasi fisik kegiatan penyadapan, Bareskrim juga mengkritisi rantai komando internal yang memungkinkan tindakan ilegal tersebut terjadi secara sistematis dan terkoordinasi dengan memanfaatkan celah regulasi internal dinas.
Jejak Digital Internal dan Hambatan Penahanan
Salah satu dinamika kunci dalam penanganan kasus ini adalah kondisi kesehatan tersangka Irjen Slamet Uliandi, mantan Kadiv TIK Polri. Brigjen Suhermanto menjelaskan bahwa penahanan fisik terhadap Slamet Uliandi tidak dapat dilakukan karena yang bersangkutan masih dalam kondisi sakit pasca stroke, namun gelar perkara telah menyimpulkan keterlibatan krusialnya dalam skema penyadapan. Peran Slamet Uliandi teridentifikasi sebagai Dewan Pembina MC (Monitoring Center) Bareskrim Polri dan mantan Kabag Monitoring Bareskrim (2010-2019). Bukti menunjukkan bahwa setiap provisioning atau aktivitas penyadapan oleh para Kepala Bagian Monitoring wajib mendapat otorisasi langsung dari Slamet Uliandi. Bahkan, pada Oktober 2026, Irjen Ahrie Sonta resmi meminta izin kepada Slamet Uliandi untuk menghapus rekaman hasil penyadapan tersebut, yang kemudian disetujui oleh yang bersangkutan.
Kerangka Hukum dan Penahanan Tiga Jenderal Aktif
Seluruh rangkaian investigasi ini berujung pada penetapan tiga jenderal aktif Polri sebagai tersangka. Mereka adalah Jenderal Listyo Sigit Prabowo (eks Kapolri sekaligus KSP), Irjen Ahrie Sonta Nasution (Kadivkum), dan Irjen Eko Hadi Santoso (Widyaiswara Utama). Bareskrim menerapkan sanksi hukum melalui kombinasi Pasal 258 KUHP serta Pasal 332 KUHP ayat 1 dan 2, yang didukung oleh Pasal 32 ayat 1 UU ITE terkait manipulasi data elektronik. Sebagai bentuk penindakan tegas, ketiga tersangka kini telah resmi ditahan di Rutan Mako Brimob, Mabes Polri, dalam proses penyidikan lebih lanjut.
BERITA TERKAIT (Berita Nasional)

Siswa SMP Padang Pariaman Olah Sampah Rumah Tangga Menjadi Busana Inovatif

Polri Tinjau Kesiapan Pelabuhan Bakauheni dan Merak Jelang Nataru 2027

KORMI Sumut Gandeng Pemprov Gelar Nias Sport Festival 2027, Hadirkan Ombo Batu hingga Stand Up Paddle
