Asuransi Mobil Listrik Diwaspadai Klaim Total Loss: Biaya Perbaikan Baterai Melonjak, Premi Harus Ditingkatkan
Menyoroti perkembangan startup, bisnis lokal, dan ekonomi digital di Indonesia.

- Oona Insurance Indonesia mencatat lonjakan kompleksitas dalam pengelolaan klaim kendaraan listrik (EV) di Indonesia.
- Berdasarkan data internal perusahaan, meskipun frekuensi kecelakaan umum tidak berubah secara signifikan, dampak finansial dari kerusakan EV jauh lebih berat dibandingkan mobil konvensional.
- Namun, ketika kerusakan mencapai komponen inti, biaya perbaikannya melonjak drastis, memicu kekhawatiran terkait profitabilitas premi asuransi saat ini.
Oona Insurance Indonesia mencatat lonjakan kompleksitas dalam pengelolaan klaim kendaraan listrik (EV) di Indonesia. Berdasarkan data internal perusahaan, meskipun frekuensi kecelakaan umum tidak berubah secara signifikan, dampak finansial dari kerusakan EV jauh lebih berat dibandingkan mobil konvensional. Vincent C. Soegianto, President Director & CEO Oona Insurance, menjelaskan bahwa sekitar 90% klaim kecelakaan hanya melibatkan kerusakan bumper, yang sebenarnya lebih aman pada EV karena kompartemen utamanya terletak di tengah. Namun, ketika kerusakan mencapai komponen inti, biaya perbaikannya melonjak drastis, memicu kekhawatiran terkait profitabilitas premi asuransi saat ini.
Kendaraan listrik memiliki kerentanan spesifik pada bagian baterai yang belum tersedia secara massal seperti suku cadang mobil bensin. Karakteristik teknis ini membuat satu insiden kecil dapat berujung pada kerugian total atau total loss. Dalam industri asuransi, status total loss diterapkan ketika biaya kerusakan mencapai 75% dari harga kendaraan. Karena baterai EV harus diganti secara utuh jika rusakโtidak bisa diperbaiki per panelโinsiden pada kompartemen tengah sering kali langsung memicu ambang batas kerugian total tersebut.
Tiga Kasus Ekstrem yang Memicu Klaim Ganti Baterai Utuh
Untuk mengilustrasikan risiko tersebut, Oona Insurance membeberkan tiga kasus nyata klaim kendaraan listrik yang mengharuskan penggantian baterai secara keseluruhan. Kasus pertama terjadi pada mobil yang terendam banjir selama dua minggu karena pemiliknya memarkirkannya di basement rumah yang kebanjiran. Meskipun baterai EV didesain tahan air (waterproof) untuk durasi maksimal sekitar 30 menit, rendaman dalam waktu yang sangat lama menyebabkan kerusakan permanen.
Kasus kedua melibatkan kecelakaan di jalan tol di mana besi panjang terjatuh dan menembus bagian baterai kendaraan yang sedang melaju. Dampak benturan fisik langsung tersebut merusak struktur internal baterai. Adapun kasus ketiga dialami oleh pengguna di Jakarta Barat yang kendaraan robekan pada pelindung (cover) baterai di bagian bawah mobil akibat kerap melewati polisi tidur. Kerusakan pada pelindung ini membuat air masuk dan merusak baterai ketika mobil menerobos genangan banjir. Ketiga skenario ini menegaskan bahwa lingkungan operasional mobil EV memerlukan perhatian ekstra dari pemilik untuk mencegah kerusakan kumulatif.
Desakan Regulasi: Kenaikan Premi dan Ketimpangan Tarif OJK
Melihat tingginya biaya klaim, Vincent menegaskan bahwa premi asuransi kendaraan listrik semestinya lebih tinggi dibandingkan mobil berbahan bakar minyak (ICE). Saat ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih mengatur tarif premi asuransi kendaraan listrik disamakan dengan kendaraan konvensional. Vincent mendesak regulator untuk merevisi ketentuan ini agar premi EV dinaikkan, mengingat biaya penggantian suku cadang dan risiko total loss yang jauh lebih mahal. Tanpa penyesuaian tarif yang wajar, keberlanjutan layanan asuransi untuk ekosistem kendaraan listrik di Indonesia akan menghadapi tekanan besar akibat defisit klaim yang tidak sebanding dengan pendapatan premi.
BERITA TERKAIT (Ekonomi & Pasar)

CEO Bank JTrust Ritsuo Fukadai Undur Diri usai Tujuh Tahun Memimpin

Pertamina Akuisisi Hak Partisipasi Moeve di Tiga Lapangan Minyak Aljazair, Perkuat Strategi 'Bring the Barrel Home'

Lega! IHSG Berhasil Berbalik Menguat Tipis di Tengah Tekanan Korosi Tahunan 43%
