KPK Sita Rp 800 Juta yang Dikembalikan Hercules, Diduga Terkait Pengamanan Lahan Summarecon di Bogor
Edukator keuangan milenial dengan pendekatan yang mudah dipahami.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebesar Rp 800 juta yang dikembalikan oleh Ketua Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB), Rosario de Marshal atau Hercules. Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, uang tersebut diserahkan langsung oleh tim kuasa hukum Hercules di Gedung Merah Putih dan diduga merupakan pemberian dari PT Summarecon Agung (SMC) untuk keperluan pengamanan lahan di Kabupaten Bogor.
Budi menjelaskan bahwa penyidik masih mendalami maksud pemberian dana tersebut. Berdasarkan informasi yang dihimpun KPK, uang itu diberikan berkaitan dengan pengelolaan serta pengamanan lahan-lahan milik PT SMC di wilayah Kabupaten Bogor. Penyitaan resmi telah dilakukan terhadap seluruh dana yang diserahkan kuasa hukum Hercules.
Pengembalian uang ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi penyuapan dalam proses pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT SMC. Menurut keterangan Budi, terdapat sengketa di kawasan lahan tersebut karena beberapa warga mengklaim memiliki sertifikat atas sebagian tanah yang dikelola perusahaan. Klaim itu memicu pengajuan tutup blokir ke Kantor Pertanahan (Kantah) Bogor.
Untuk membuka blokir agar proses pengurusan HGB dapat berlanjut, PT SMC diduga menyuap oknum pejabat di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Dana yang diterima Hercules sejauh ini diduga menjadi bagian dari rangkaian proses pengelolaan dan pengamanan lahan yang sedang disengketakan tersebut.
KPK memandang langkah pengembalian uang oleh Hercules sebagai bentuk sikap kooperatif dalam proses penegakan hukum. Budi menyatakan bahwa sikap tersebut akan membantu penyidik memetakan perkara secara lebih terang, termasuk menelusuri apakah keterlibatan pihak-pihak terkait berhenti pada tersangka yang sudah ditetapkan atau masih ada potensi pengembangan kasus lebih lanjut.


