Wamenko Hanif: Respons Resmi Karhutla ke Malaysia Wewenang Menlu, Picu Iklim El Nino
Edukator keuangan milenial dengan pendekatan yang mudah dipahami.

Wakil Menteri Koordinator Bidang Pangan Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa lembaga berwenang untuk memberikan respons resmi terhadap desakan Malaysia terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) adalah Kementerian Luar Negeri RI. Penegasan ini disampaikan Hanif menyusul kritik tajam dari Anggota DPR Malaysia Andrew Chen Kah Eng yang mendesak pemerintah Indonesia segera menuntaskan persoalan pencemaran udara lintas batas yang melanda kawasan Asia Tenggara tersebut.
Usai memimpin Rapat Koordinasi Penanggulangan Karhutla di Jakarta Barat pada Kamis (15/10), Hanif meluruskan persepsi publik internasional yang sering kali mengasumsikan bahwa seluruh dampak karhutla semata-mata akibat kelalaian manusia. Ia menekankan bahwa faktor iklim ekstrem, khususnya fenomena El Nino yang berlangsung lama dan menyebabkan suhu tinggi, menjadi pendorong signifikan dengan potensi bahan bakar yang berlimpah di Indonesia.
"(Karhutla) tentu tidak ulah manusia semata, tapi memang potensi bahan bakar yang cukup berlimpah di Indonesia dengan El Nino yang cukup panjang dan suhu yang cukup tinggi juga menjadi salah satu pendorong dari kegiatan ini," ujar Hanif. Pernyataan ini menjadi kunci diplomatik yang hendak dibangun Jakarta untuk merespons gugatan dari para legislator tetangga.
Sementara itu, Andrew Chen Kah Eng melalui pernyataan yang dikutip Malay Mail pada Senin (12/10) meminta RI menyampaikan permintaan maaf secara resmi ke negara anggota ASEAN. Ia mengkritik keras narasi bahwa polusi lintas batas hanya faktor alam, menyebutnya sebagai sikap yang mengabaikan praktik buatan manusia yang mendorong pencemaran. "Membiarkan kabut asap yang mengandung partikel halus PM2.5 mencemari udara negara lain tidak dapat diterima, terlebih lagi karena situasi ini mengancam kesehatan masyarakat," kata Andrew.
Andrew menambahkan bahwa rakyat Malaysia sedang menderita akibat polusi ini, sementara pejabat Indonesia tampaknya mengabaikan masalah kesehatan mereka. Ia mendorong PBB dan ASEAN untuk menyatakan bahwa akses lingkungan yang bersih, aman, dan sehat adalah hak asasi manusia universal yang tak bisa dicabut. Menanggapi tekanan ini, Hanif yakin Menteri Luar Negeri Arrmanatha Nasir akan merespons isu ini melalui mekanisme diplomasi yang telah dirancang secara matang, mengacu pada prinsip hukum lingkungan internasional yang menegaskan siapa pun pencemar wajib bertanggung jawab.
Perdebatan ini menyoroti ketegangan teknis antara data klimatologis dan penegakan hukum lingkungan. Bagi publik, masalahnya sederhana: kualitas udara memburuk dan kesehatan terancam. Namun bagi pembuat kebijakan, masalahnya rumit: bagaimana membuktikan proporsi kontribusi faktor alam versus kelalaian manusia dalam konteks hukum internasional yang mulai menggeser definisi hak asasi ke arah hak lingkungan.
Analisis Redaksi
Kesadaran Wamenko Hanif bahwa respons resmi berada di ranah Kemenlu adalah langkah strategis yang tepat. Hal ini mencegah tumpang tindih wewenang dan menjaga kredibilitas diplomatik Indonesia di forum ASEAN. Namun, narasi "faktor El Nino" yang terus ditekankan berisiko dianggap sebagai defleksi jika tidak didukung dengan data mitigasi yang konkret dan transparan. Malaysia dan Singapura tidak hanya mencari penjelasan ilmiah, mereka menuntut akuntabilitas hukum.
Dalam perkembangan logis selanjutnya, kita bisa menduga Armanatha Nasir akan menggunakan pendekatan dua jalur: mengakui dampak lintas batas untuk meredam emosi politik di Malaysia, sambil memperdebatkan proporsi tanggung jawab hukum berdasarkan konsensus ilmiah tentang variabel iklim. Jika klaim "tidak sepenuhnya ulah manusia" terus ditonjolkan tanpa diimbangi bukti penurunan emisi kebakaran secara substansial, Indonesia berisiko kehilangan posisi moral dalam negosiasi bantuan darurat dan klaim kerugian ekonomi yang kemungkinan akan diajukan oleh negara tetangga dalam waktu dekat.
