Data Center AI Sedot Air Waduk Jatiluhur, Regulasi Ketat Jadi Kunci
Pakar ekonomi makro yang sering menulis mengenai investasi dan pasar saham.

Proyek data center berbasis kecerdasan buatan (AI) senilai Rp3,5 triliun milik BDx Data Centers di kawasan Jati Luhut, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, dihentikan sementara. Keputusan ini diambil menyusul sorotan tajam terhadap potensi dampak lingkungan dan masalah perizinan yang belum tuntas. Kasus ini menjadi cermin nyata ketegangan antara ambisi ekonomi digital Indonesia dengan keberlanjutan sumber daya alam.
Operasional fasilitas semacam itu menuntut pasokan air dalam jumlah masif, terutama jika menggunakan sistem pendingin evaporatif. Studi dari Environmental and Energy Study Institute (EESI) pada 2025 mencatat satu data center bisa mengonsumsi hingga 5 juta galon atau sekitar 18,9 juta liter air per hari. Angka tersebut setara dengan kebutuhan harian 10 ribu hingga 50 ribu jiwa. Meskipun CEO Amazon Web Services Matt Garman membantah generalisasi tersebut dengan menyebut rata-rata konsumsi jauh lebih rendah, yakni 170 ribu galon per hari untuk industri dan kurang dari 13 ribu galon untuk Amazon, perbedaan metode pendinginan tetap menjadi variabel krusial.
Ahli teknologi pengelolaan lingkungan FTSL ITB, Mariana Marselina, menekankan bahwa Waduk Jatiluhur memiliki fungsi ganda sebagai penyedia air baku dan irigasi pertanian. Ia mengingatkan agar kajian tidak berhenti pada klaim "air cukup" tanpa data empiris. "Potensi dampak ekologis yang perlu dikaji antara lain tentu saja terkait penggunaan air untuk sistem pendinginan, kebutuhan energi yang besar, karakteristik air limbah, perubahan tata guna lahan dan limpasan permukaan, kebisingan, panas buangan, serta dampak tidak langsung terhadap masyarakat," ujar Marselina kepada CNNIndonesia.com, Kamis (1/10). Sekitar 80 persen air yang diambil umumnya menguap, menyisakan risiko tekanan hidrologis bagi warga lokal saat musim kemarau.
Pemerintah pusat memandang pengembangan infrastruktur digital sebagai prioritas strategis. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan ada tiga syarat mutlak: ketersediaan lahan, listrik, dan air. Dalam acara BIG Downstream Insights 2026 di Jakarta, Selasa (6/10), Airlangga mengakui ekspansi KEK Digital Bintan yang sudah penuh mendorong persiapan lokasi baru di Karawang. Tambahan kapasitas listrik nasional sebesar 500 megawatt dalam dua hingga tiga tahun ke depan dirancang mendukung hal ini. Namun, Dradjad Wibowo dari Indonesia Economic Forum menilai solusi teknis untuk krisis air dan energi belum dirinci secara konkret oleh pemerintah.
Di sisi lain, tekanan publik dan regulasi menguat. Pengkampanye WALHI, Wahyu Eka Setyawan, mendesak adanya aturan ketat sebelum membuka keran investasi lebar-lebar. "Jangan buru-buru membuka investasi. Harus dicek daya tampung dan daya dukung," tegasnya. Pusat Riset Limnologi BRIN juga merekomendasikan analisis neraca air menyeluruh untuk proyek seperti di Jatiluhur. Kajian ini wajib mencakup volume pengambilan, penguapan, dan kualitas air buangan agar operasional data center tidak merusak ekosistem perairan setempat. Regulasi PP No. 22 Tahun 2021 dan PP No. 21 Tahun 2021 tentang perlindungan lingkungan hidup pun harus ditegakkan tanpa kompromi.
Analisis Redaksi
Kasus penghentian sementara proyek BDx di Purwakarta bukan sekadar insiden administratif, melainkan sinyal peringatan dini bahwa model pertumbuhan digital ala Silicon Valley tidak bisa ditelan mentah-mentah di konteks geografis Indonesia yang rentan bencana hidrometeorologi. Narasi efisiensi biaya sering kali menutupi eksternalitas negatif berupa kelangkaan air bersih bagi komunitas lokal. Tanpa transparansi data konsumsi air real-time dan audit independen, janji kesejahteraan ekonomi digital berisiko berubah menjadi konflik sosial horizontal di tingkat akar rumput.
Langkah logis berikutnya adalah memaksa adopsi teknologi pendinginan tertutup (closed-loop) atau imersi yang minim air, alih-alih mengandalkan evaporatif murah namun boros sumber daya. Pemerintah perlu menetapkan kuota air maksimum per facility berdasarkan daya dukung DAS, bukan hanya berdasarkan permintaan bisnis. Jika regulasi ini lemah, Indonesia akan terjebak dalam paradoks: memiliki infrastruktur AI canggih tetapi gagal menjamin hak dasar warganya atas air bersih. Investasi asing harus tunduk pada prinsip keadilan lingkungan, bukan sebaliknya.
