Wartawan TV Oneshot Dianiaya Polisi di Baubau, Propam Polda Sultra Turun Tangan

Hukum
Siti RahmawatiSiti Rahmawati
Sumber: CNN Nasional
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Wartawan TV Oneshot Dianiaya Polisi di Baubau, Propam Polda Sultra Turun Tangan
BAGIKAN:

Jamil, kontributor tvOne di Kabupaten Baubau, Sulawesi Tenggara, menjadi korban intimidasi dan kekerasan fisik oleh sejumlah anggota Polres Baubau setelah merekam aktivitas pesta minuman keras yang melibatkan oknum polisi dan dua perempuan di kantor Satresnarkoba pada Rabu (7/10) malam. Insiden ini memicu respons cepat dari Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sultra yang langsung menurunkan tim Paminal untuk menyelidiki kasus tersebut sejak Jumat (9/10) pagi.

Kabid Propam Polda Sultra Kombes Pol Erick Budi Santoso menegaskan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam pemukulan jurnalis tersebut sedang diperiksa oleh penyidik propam. Tim Paminal telah bertemu dengan Propam Polres Baubau, mengamankan barang bukti, serta memeriksa saksi-saksi kunci. Erick memastikan bahwa jika terdapat jejak digital yang terhapus dari perangkat Jamil, proses pemulihan data akan dilakukan oleh pihak Mabes Polri guna mengungkap fakta secara utuh.

Peristiwa bermula ketika Jamil mendatangi kantor Satresnarkoba untuk melakukan konfirmasi terkait penanganan kasus narkoba, usai upayanya menghubungi Kasat Narkoba via pesan singkat tidak mendapat respons. Di lokasi, ia mendokumentasikan kejadian menggunakan telepon seluler pribadinya. Namun, alih-alih mendapatkan klarifikasi resmi, Jamil justru mengalami kekerasan fisik. Telepon selulernya dirampas secara paksa, dan ia dipaksa menghapus rekaman video yang baru saja diambilnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara Kombes Pol Iis Krstianto menyatakan bahwa penyidik masih bekerja mengumpulkan alat bukti dan memeriksa saksi. Ia menjamin keamanan jurnalis beserta keluarganya selama proses penyelidikan berlangsung, meskipun beberapa detail belum dapat dibuka ke publik demi kepentingan investigasi. Sikap defensif institusi kepolisian ini kontras dengan tuntutan transparansi yang digaungkan oleh komunitas pers.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Kendari mengecam keras tindakan tersebut sebagai pelanggaran berat terhadap kemerdekaan pers. AJI menekankan bahwa menghalangi kerja jurnalistik, merampas alat kerja, dan memaksa penghapusan konten adalah bentuk ancaman nyata terhadap demokrasi. Mereka mengingatkan Pasal 4 ayat (3) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin hak mencari informasi, serta Pasal 18 ayat (1) yang mengatur sanksi pidana penjara paling lama dua tahun atau denda hingga Rp500 juta bagi pelaku penghambat kerja pers.

Analisis Redaksi

Penggunaan kekerasan terhadap jurnalis di lingkungan markas kepolisian sendiri merupakan sinyal bahaya bagi supremasi hukum di daerah. Fakta bahwa dugaan pesta miras terjadi di kantor Satresnarkoba—unit yang seharusnya menegakkan disiplin internal—memperparah krisis kepercayaan publik terhadap integritas aparat setempat. Investigasi internal Propam memang langkah awal yang benar, namun tanpa pengawasan eksternal yang ketat, risiko konflik kepentingan tetap tinggi mengingat para terduga pelaku berasal dari institusi yang sama dengan tempat terjadinya pelanggaran.

Ancaman terhadap kemerdekaan pers di Indonesia kembali menunjukkan pola sistemik: resistensi aparat terhadap liputan kritis sering kali berujung pada represi fisik daripada dialog terbuka. Kasus Jamil harus dilihat bukan sekadar insiden individual, melainkan cerminan lemahnya perlindungan hukum bagi pekerja media di lapangan. Jika mekanisme komplain formal diabaikan dan digantikan perampasan alat kerja, maka fungsi kontrol sosial pers lumpuh total. Publik perlu memantau apakah temuan tim Paminal akan diteruskan ke ranah pidana umum sesuai desakan AJI, atau hanya berhenti pada sanksi administratif ringan yang jarang menimbulkan efek jera.

Meow! Tanya Nesi!
😸