KPU Cegah Tudah Penyelundupan Pasal 18 Ayat 3 PKPU, Akui Ada Sejak Rapat 19 September
Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI secara tegas membantah tuduhan bahwa Pasal 18 ayat 3 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 diselundupkan demi meloloskan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Anggota KPU RI Idham Holik memastikan bahwa materi rancangan norma tersebut telah eksis jauh sebelum proses pengundangan resmi. Menurut catatan internal, substansi aturan itu sudah ada saat pembahasan berlangsung di forum Rapat Konsinyering pada 19 September 2023. Ini berarti, klaim bahwa pasal tersebut muncul tiba-tiba di akhir jalan adalah keliru secara fakta dokumen.
Kronologi pembentukan pasal ini terinci dalam penjelasan Idham Holik. Rapat konsinyering tersebut digelar hanya sehari sebelum Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR yang dilaksanakan pada 20 September 2023. Idham menekankan bahwa secara faktual, dokumen rancangan sudah tercantum di fase itu. "Materi rancangan norma tersebut sudah ada pada saat pembahasan Rancangan PKPU tersebut di forum Rapat Konsinyering pada 19 September 2023," ujar Idham saat dihubungi pada Jumat (9/10). Ia menambahkan bahwa formulasi norma itu juga hasil konsultasi dengan pejabat berwenang di kementerian terkait, sehingga dasar hukumnya cukup solid.
Secara teknis, posisi pasal tersebut sempat bergeser selama proses harmonisasi. Idham menjelaskan bahwa rancangan norma itu awalnya tercantum dalam Pasal 19 ayat 2. Namun, setelah melalui mekanisme rapat harmonisasi, ketentuan tersebut diubah dan ditetapkan sebagai Pasal 18 ayat 3. "Di Rapat Konsinyering, rancangan norma tersebut sudah ada di Pasal 19 ayat (2), kemudian berdasarkan hasil Rapat Harmonisasi berubah menjadi Pasal 18 ayat (3)," paparnya. Meskipun Idham tidak merinci siapa saja yang hadir dalam rapat konsinyering tersebut, ia berpegang pada ketersediaan dokumen sebagai bukti validitas.
Pernyataan KPU ini berbanding terbalik dengan keterangan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja. Dalam sidang keabsahan syarat cawapres Gibran di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 1 Oktober lalu, Bagja menyatakan sebaliknya. Ia mengklaim tidak ada pembahasan Pasal 18 Ayat (3) saat uji publik maupun saat RDP dengan Komisi II DPR. "Pada saat PKPU uji publik tidak ada Pasal 18 Ayat 3. kemudian pada saat RDP dalam pembahasan di DPR tidak ada diungkapkan Pasal 18 Ayat 3... Tapi dalam harmonisasi ya, ada," kata Bagja di ruang sidang MK. Bawaslu bahkan mengeluarkan nota dinas yang meminta KPU mengembalikan syarat calon sesuai Undang-Undang Pemilu karena dinilai tidak sejalan dengan aturan lebih tinggi.
Kontradiksi ini semakin menguat setelah Ketua Komisi II periode 2019-2024, Ahmad Doli Kurnia, turut memberikan kesaksian. Doli mengaku bahwa pasal 18 ayat 3 tidak ada dalam agenda rapat antara Komisi II dan KPU saat itu. "Sebetulnya setahu saya, sepengetahuan saya, memang ayat itu nggak ada... waktu itu yang kita bahas murni hanya soal perubahan Mahkamah Konstitusi," kata Doli. Sikap kritis juga datang dari kuasa hukum Denny Indrayana, Bambang Widjojanto, yang mengkritik keras pasal tersebut setelah MK menolak gugatan keabsahan syarat pendidikan Gibran. Bambang menilai pasal itu bersifat ad personam atau dikhususkan hanya untuk meloloskan Gibran, sehingga ia menyebutnya sebagai "Pasal Gibran banget" yang diselundupkan oleh KPU.
Analisis Redaksi
Terjadinya konflik narasi antara lembaga pengawas dan penyelenggara pemilu ini mengindikasikan adanya kecacatan prosedural dalam pembentukan regulasi turunan undang-undang. Ketika satu sisi mengklaim dokumen telah ada sejak konsinyering, sementara sisi lain bersaksi tidak menemukannya di forum RDP, kredibilitas proses legislasi Pemilu 2024 menjadi taruhannya. Inkonsistensi data ini membuka ruang bagi opini publik bahwa ada permainan di antara meja yang mengabaikan transparansi kepada dewan perwakilan rakyat.
Dampak dari perseteruan ini tidak hanya sebatas sengketa hukum di MK, tetapi juga erosi kepercayaan publik terhadap institusi negara. Jika pasal yang seharusnya mengatur syarat administratif bisa hadir secara diam-diam tanpa sorotan komisi parlemen, maka preseden buruk tercipta untuk regulasi pemilu di masa mendatang. Hal ini menjadi peringatan keras bahwa mekanisme kontrol antarlembaga, khususnya antara Bawaslu dan DPR, harus diperketat agar tidak ada lagi norma "selundupan" yang lolos dari jaring pengawasan.