Kajari Konawe Fachrizal Ditangkap PAM SDO Kejati Sultra, Diperiksa di Kejagung
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe, Fachrizal, resmi diamankan oleh Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara pada Senin (5/10). Penangkapan ini terkait dugaan kuat penyalahgunaan wewenang untuk keuntungan pribadi serta pelanggaran disiplin dan kode etik profesi jaksa yang dilaporkan masyarakat.
"Iya benar, ada oknum Kajari di Sultra yang Senin (5/10) kemarin, kami amankan," kata Kepala Kejati Sultra, Sugeng Riyanta, kepada wartawan pada Selasa (6/10). Sugeng menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan respons langsung terhadap informasi dari masyarakat yang mengungkap adanya perbuatan tercela dalam jabatan.
Berdasarkan keterangan Sugeng, tim PAM SDO bergerak setelah menerima laporan yang mengindikasikan praktik penyalahgunaan wewenang secara signifikan. "Atas informasi masyarakat, kita kemudian mengetahui perbuatan tercela, perbuatan penyalahgunaan wewenang," ungkapnya. Proses pengamanan dilakukan dengan prosedur ketat sesuai standar internal kejaksaan.
Saat ini, Fachrizal telah dibawa ke Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. "Dilanjutkan pemeriksaan saksi-saksi terkait, dibawa ke Kejagung untuk proses pemeriksaan dan pengamanan lebih lanjut," jelas Sugeng. Langkah ini diambil karena status hukum dan administratif yang bersangkutan memerlukan pengawasan di tingkat pusat.
Keputusan membawa Fachrizal ke Kejagung bukan tanpa alasan. Mengingat yang bersangkutan menduduki jabatan administrator strategis sebagai Kepala Kajari, mekanisme pengawasannya harus berada di bawah kendali pusat. "Mengingat yang bersangkutan menduduki jabatan administrator, sehingga dibawa ke Kejagung," pungkasnya. Ini menunjukkan komitmen institusi untuk menjaga integritas di level pimpinan daerah.
Analisis Redaksi
Penangkapan seorang Kepala Kajari oleh tim internal yang membawanya langsung ke pusat merupakan sinyal kuat bahwa mekanisme kejaksaan sedang beroperasi secara ketat terhadap elit internal. Kasus ini bukan sekadar pelanggaran disiplin biasa, melainkan menyangkut penyalahgunaan wewenang yang berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum di daerah. Fakta bahwa penangkapan diinisiasi dari laporan masyarakat menunjukkan bahwa fungsi kontrol sosial masih efektif.
Langkah membawa tersangka ke Kejagung untuk pemeriksaan saksi-saksi terkait adalah protokol standar untuk mencegah intervensi lokal. Sebagai wartawan yang mengawasi institusi ini selama dua dekade, saya melihat langkah ini sebagai upaya memutus rantai kroni politik maupun ekonomi yang biasa melindungi pejabat daerah. Apa yang perlu diwaspadai adalah apakah proses ini murni hukum atau ada dinamika internal yang lebih kompleks di balik senyapnya koordinasi awal.
