Polda Metro Dalami Dugaan Pengeroyokan Koordinator BEM UI di Tebet
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Koordinator Sosial dan Politik Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI), Hafidz Hernanda, menjadi korban dugaan penganiayaan oleh orang tak dikenal di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, memicu respons cepat dari kepolisian. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menegaskan institusinya akan menyelidiki kasus tersebut meskipun laporan resmi dari korban belum masuk ke markas polisi. "Tentunya kami dari Polda Metro Jaya akan mendalami peristiwa ini yang kejadian di Tebet, adanya pemukulan ataupun dugaan penganiayaan kepada salah satu dari organisasi mahasiswa," ujar Budi kepada wartawan pada Selasa (6/10). Komitmen ini menunjukkan bahwa penegak hukum tidak menunggu formalitas laporannya untuk mengambil inisiatif investigatif.
Proses pengungkapan ini bukan sekadar formalitas, melainkan bergerak melalui pengumpulan barang bukti secara proaktif oleh tim penyidik. "Tetap Polda Metro Jaya akan melakukan pendalaman, penyelidikan, akan mengumpulkan beberapa barang-barang bukti untuk melakukan pengungkapan terkait tentang dugaan penganiayaan terhadap salah satu mahasiswa," tutur Budi. Ia juga mendesak pihak korban atau perwakilan organisasi agar segera melapor untuk mempercepat proses hukum. Tanpa laporan resmi, penyidikan tetap berjalan, namun kehadiran aduan akan memperkuat aspek pembuktian dan keadilan bagi korban.
Peristiwa bermula pada Minggu (4/10) sekitar pukul 23.50 WIB, di mana hafidz diduga diserang setelah ditendang hingga terjatuh dari sepeda motor oleh pelaku. Detail kronologi ini terungkap dalam unggahan akun Instagram @gerpolek.id yang menyatakan, "Berdasarkan informasi yang beredar Hafidz disebut mengalami kekerasan setelah ditendang hingga terjatuh dari sepeda motor. Pelaku kemudian diduga memukul Hafidz." Insiden yang terjadi larut malam ini menambah dimensi kerentanan bagi aktivis mahasiswa yang bergerak di ruang publik, terutama di jalur-jalur rawan keamanan.
Respons institusi pengirim sangat tegas dalam melindungi hak mahasiswanya. Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, membenarkan dugaan penganiayaan tersebut dan menyatakan keprihatinan mendalam. "UI prihatin atas peristiwa tersebut dan menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan terhadap siapa pun tidak dapat dibenarkan, termasuk terhadap mahasiswa UI," kata Erwin dalam keterangan tertulis pada Senin (5/10). Pernyataan ini menegaskan bahwa universitas tidak membiarkan anggota organisasinya terabaikan secara hukum.
Sebagai bentuk tanggung jawab, UI menginisiasi pendampingan dalam tiga aspek krusial untuk memastikan hak mahasiswa terlindungi. Pertama, pendampingan pengobatan hingga proses pemulihan fisik. Kedua, pendampingan dalam proses pelaporan dan penanganan perkara kepada kepolisian. Ketiga, pendampingan konsultasi hukum. "UI mempercayakan pengungkapan fakta peristiwa ini kepada aparat penegak hukum dan akan terus mengawal prosesnya," tegas Erwin. Dengan dukungan penuh dari kampus, korban tidak akan menghadapi proses hukum sendirian, yang sering kali menjadi beban berat bagi mahasiswa.
Analisis Redaksi
Keputusan Kapolda Metro Jaya untuk menyelidiki kasus ini tanpa menunggu laporan resmi adalah langkah proaktif yang patut diapresiasi. Dalam banyak kasus kekerasan terhadap aktivis, keterlambatan pelaporan sering kali menghambat pemulihan cepat atau bahkan mematikan jejak bukti. Dengan pengumpulan barang bukti yang dilakukan sejak dini, peluang untuk mengidentifikasi pelaku yang diduga OTK tersebut menjadi lebih besar. Ini menunjukkan kesadaran institusi keamanan bahwa keamanan publik tidak boleh bergantung sepenuhnya pada inisiatif korban.
Bagi publik, kasus ini juga menyoroti aspek keamanan rute komuter mahasiswa dan aktivis di Jakarta Selatan. Insiden di Tebet, yang merupakan jalur vital, menggarisbawahi kerentanan mahasiswa saat bergerak larut malam. Diperlukan pengawasan keamanan yang lebih ketat di titik-titik rawan agar kebebasan berpendapat dan berorganisasi tidak dibatasi oleh rasa takut terhadap kekerasan fisik. Langkah selanjutnya yang harus diwaspadai adalah potensi kriminalisasi balik atau gangguan psikologis terhadap korban; di sinilah peran penting pendampingan hukum dari UI menjadi krusial untuk menjaga integritas proses hukum dan keselamatan korban.
