PSI Bantah Gugatan MK soal Ijazah Gibran: Sistem Pendidikan Global Tak Bisa Ditukar dengan Nomenklatur Lokal

Politik
Siti RahmawatiSiti Rahmawati
Sumber: CNN Nasional
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

PSI Bantah Gugatan MK soal Ijazah Gibran: Sistem Pendidikan Global Tak Bisa Ditukar dengan Nomenklatur Lokal
BAGIKAN:

Wakil Ketua Dewan Pembina PSI, Grace Natalie, membela Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dari tuduhan pemalsuan ijazah yang tengah bergulir di Mahkamah Konstitusi, dengan menegaskan bahwa logika pendidikan Indonesia tidak bisa dipaksakan untuk menilai sistem akademik di negara lain.

Grace mengkritik keras para pemohon perkara, khususnya Denny Indrayana beserta komitmennya, yang menurutnya memaksakan logika yang tidak relevan. "Urusan ijazah ini kapan selesainya ya? Tadinya Pak Jokowi yang ijazahnya dikatakan palsu, sekarang Mas Gibran. Orang yang mempermasalahkan ya dia-dia juga. Apakah isu ini memang sengaja dipelihara?" kata Grace dalam unggahannya di Instagram @gracenat, Minggu (4/10). Ia menilai argumen tersebut bermasalah secara fundamental karena mengabaikan perbedaan jalur pendidikan antar negara.

Menurut Grace, sistem pendidikan global memiliki kompleksitas yang tidak sejalan dengan jenjang SD-SMP-SMA-Kuliah di Indonesia. "Misalnya ada O level, ada A level, ada Foundation, Pathway, diploma, Advance diploma. Gibran menempuh pendidikan di tiga negara: Indonesia, Singapura, dan Australia. Ketiganya punya sistem yang berbeda," ucapnya. Ia menekankan bahwa perjalanan pendidikan Gibran yang mencakup UTS Insearch di Australia hingga MDIS dan gelar Bachelor tidak boleh dipotong-potong hanya dengan standar lokal.

Grace juga meluruskan miskonsepsi terkait ketiadaan dokumen akademik di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI). Ia menjelaskan bahwa tidak ada kewajiban bagi pelajar Indonesia untuk menyerahkan dokumen tersebut ke kedutaan, dan pengumpulan data bukan tugas KBRI. "Jadi, jangan dibuat narasi seolah-olah kalau KBRI tidak memiliki dokumen akademik Mas Gibran, maka itu artinya Mas Gibran tidak lulus atau tidak bersekolah di sana. Ini logika yang sangat-sangat ngawur," tegasnya, seraya menyebut adanya mekanisme penyetaraan di bawah Kemendikdasmen dan Kemendiktisaintek sebagai fakta penting yang sering diabaikan.

Gugatan ini teregistrasi dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. Para pemohon, yang meliputi Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, serta M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing, meminta Mahkamah menyatakan syarat pendidikan dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu bersifat imperatif dan mendiskualifikasi Gibran.

Analisis Redaksi

Upaya membelakan legalitas pendidikan Gibran oleh Grace Natalie menyoroti celah dalam argumentasi hukum para pemohon di MK, yang terkesan memaksakan nomenklatur Indonesia ke sistem global. Kritik terhadap penggunaan logika "ngawur" ini sebenarnya adalah peringatan bahwa perdebatan seputar ijazah elite politik Indonesia telah melewati batas teknis hukum dan masuk ke ranah politisasi isu. Ketika pihak yang mempertanyakan kredibilitas dokumen kini mengabaikan mekanisme penyetaraan resmi yang diakui negara, legitimasi kritik tersebut menjadi rapuh.

Yang perlu diwaspadai publik adalah repetisi narasi

Meow! Tanya Nesi!
😸