Ojol Diklasifikasikan Transportasi Umum: Alasan Keselamatan di Balik Revisi UU LLAJ
Edukator keuangan milenial dengan pendekatan yang mudah dipahami.

Pemerintah menggeser status ojek online menjadi bagian dari transportasi umum dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Alasan utamanya satu: mendesak. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Aan Suhanan, menegaskan bahwa tanpa pengaturan hukum yang tegas, negara tidak hadir dalam menjamin keselamatan pengguna jasa transportasi daring yang kini masif.
Aan menjelaskan posisi tersebut saat tampil di Lokakarya Forum Wartawan Perhubungan di Bandung, Jawa Barat, pada Jumat (2/10). Ia menyebut fakta lapangan tidak terbantahkan: layanan ojol sudah beroperasi luas sejak 2015. Selama ini, regulasi yang ada masih sebatas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor untuk Kepentingan Masyarakat. Aturan itu membebankan kewajiban standar keselamatan, seperti keharusan memakai helm dan jaket pelindung, namun landasan hukumnya terasa rapuh untuk ekosistem sebesar sekarang.
Aan menyebut ada kekosongan aturan saat ini. Data statistik mengontribusi 78 persen total kecelakaan lalu lintas disebabkan kendaraan roda dua. "Kalau tidak atur fenomena atau fakta yang ada di lapangan, ini berarti negara atau pemerintah tidak hadir di situ," tegasnya. Oleh karena itu, draf revisi UU LLAJ yang diinisiasi DPR ini akan mengatur operasional angkutan sepeda motor berbasis platform digital secara spesifik, termasuk angkutan orang, pengantaran barang, dan makanan.
Langkah legislasi ini bukan jalan tunggal. Sebelumnya, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi telah menyampaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan pandangan pemerintah ke Komisi V DPR RI pada Rabu (30/9). Pemerintah menyetujui usulan DPR untuk memasukkan Bab XIII A yang mengatur angkutan sewa khusus dan angkutan terbatas. Pengaturan detail lain pun disepakati, mulai dari hak dan kewajiban perusahaan aplikasi, skema tarif, hingga kuota layanan.
Yang menarik dalam draf ini adalah klaim pelibatan pelaku usaha mikro. Pemerintah ingin memastikan bahwa transisi ke regulasi transportasi umum ini tidak mengucilkan penyedia jasa kecil. Namun, integrasi ojol ke dalam koridor transportasi umum mengimplikasikan standar keselamatan dan perlindungan kerja yang jauh lebih ketat dibanding aturan menteri sebelumnya. Ini bukan sekadar ganti label, tapi pergeseran fundamental dalam hukum pengangkutan.
Analisis Redaksi
Pemindahan ojol ke payung hukum transportasi umum adalah respons logis terhadap risiko sistemik yang tak lagi bisa diabaikan. Dengan kontribusi 78 persen kecelakaan melibatkan roda dua, regulasi yang hanya berbasis menteri terbukti kurang 'gigitan' untuk memaksa standar keselamatan tinggi. Revisi UU memberi bobot hukum yang jauh lebih kuat untuk mendisiplinkan baik pengemudi maupun platform digital.
Yang perlu diwaspadai adalah transisi teknis dan administratif. Menyerap jutaan pengemudi ojol ke dalam kategori transportasi umum menuntut standar verifikasi yang ketat. Jika implementasinya asal-asalan, bisa muncul kesenjangan antara teori regulasi dan realita di lapangan. Pelibatan usaha mikro adalah peluang bagus untuk inklusivitas, tapi jangan sampai menjadi sekadar klaim politis tanpa mekanisme pengawasan yang jelas terhadap kesejahteraan driver dan kualitas layanan.