Siti Zuhro: Sekda Siap Menggantikan Pejabat Kepala Daerah Jelang Pemilu 2024

Politik
Budi SantosoBudi Santoso
Sumber: Antara News
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Siti Zuhro: Sekda Siap Menggantikan Pejabat Kepala Daerah Jelang Pemilu 2024
BAGIKAN:

Peneliti Utama Badan Riset Nasional (BRIN) Prof. Siti Zuhro mengusulkan agar sekretaris daerah (sekda) diangkat menjadi penjabat kepala daerah saat masa jabatan gubernur, bupati, atau wali kota berakhir di sela pelaksanaan pemilu.

Usulan tersebut dilontarkan Siti Zuhro saat menjadi pemateri dalam diskusi "Menuju Keadilan Pemilu" yang diselenggarakan oleh Perkumpulan Mahasiswa Ilmu Politik Universitas Indonesia (PMIP UI) pada Rabu (1/3/2023). Dalam paparannya, ia menekankan pentingnya transisi pemerintahan yang mulus agar stabilitas politik daerah tetap terjaga.

Siti Zuhro menjelaskan bahwa mekanisme pemilihan kepala daerah (pilkada) secara langsung sering kali berimbas pada fragmentasi sosial dan politik yang mendalam di tingkat lokal. Oleh karena itu, penjabat yang ditunjuk harus memiliki legitimasi administratif yang kuat untuk menjalankan roda pemerintahan tanpa memicu konflik kepentingan yang tidak perlu.

Ia menilai posisi sekretaris daerah sudah sesuai dengan kriteria tersebut karena mereka merupakan birokrat senior yang memahami tata kelola pemerintahan secara menyeluruh. Berbeda dengan pilihan lain yang mungkin lebih politis, sekda diyakini mampu menjaga netralitas dan keberlanjutan program pembangunan yang sedang berjalan di daerahnya masing-masing.

Usulan ini sejalan dengan tren penunjukan penjabat kepala daerah yang mulai diterapkan oleh pemerintah pusat pasca-PPPK 2021, di mana pejabat tinggi daerah dilantik menggantikan pejabat definitif untuk periode transisi. Hal ini menjadi respons terhadap efisiensi anggaran dan waktu yang terbuang dalam proses transisi kepemimpinan daerah yang panjang dan berliku.

Analisis Redaksi

Proposal Siti Zuhro ini menyentuh inti masalah tata kelola pemerintahan daerah di Indonesia. Mengangkat sekda sebagai penjabat bukan sekadar solusi teknis, melainkan sebuah strategi untuk menjaga kontinuitas kebijakan publik di tengah ketegangan politik jelang pemilu. Ini adalah langkah yang bijak untuk mencegah ruang hampa kekuasaan yang sering kali dieksploitasi oleh kepentingan kelompok tertentu.

Namun, pengawasan ketat harus diterapkan agar penunjukkan ini tidak berubah menjadi sekadar perpanjangan tangan elite politik pusat. Netralitas sekda harus diuji melalui mekanisme yang transparan, bukan sekadar titipan atau kedekatan personal. Jika gagal menjaga objektivitas, mekanisme ini justru bisa melemahkan legitimasi demokrasi lokal secara signifikan.

Ke depan, DPR dan pemerintah perlu memperjelas regulasi terkait kriteria dan masa jabatan penjabat kepala daerah. Kejelasan aturan main ini sangat krusial untuk mencegah munculnya "penjabat abadi" yang mengaburkan batas antara pemerintahan transisi dan pemerintahan definitif. Akuntabilitas publik harus menjadi sorotan utama dalam setiap tahap proses seleksi.

Meow! Tanya Nesi!
😸