Kerugian Negara Nyaris Rp1 Miliar, Pengusaha Sidoarjo Serahkan Diri ke Kejari untuk Tahap Penuntutan

Ekonomi & Pasar
Hendra GunawanHendra Gunawan
Sumber: CNBC Indonesia
Hendra Gunawan
Hendra Gunawan
Pengamat Bisnis

Menyoroti perkembangan startup, bisnis lokal, dan ekonomi digital di Indonesia.

Kerugian Negara Nyaris Rp1 Miliar, Pengusaha Sidoarjo Serahkan Diri ke Kejari untuk Tahap Penuntutan
BAGIKAN:

Seorang pengusaha berinisial HT yang mengendalikan dua perusahaan di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, resmi menjalani proses hukum setelah tersangka dan barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Langkah hukum ini diambil akibat dugaan tindak pidana perpajakan yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp996,1 juta.

Pada Kamis, 24 September 2026, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Jawa Timur II menyerahkan HT beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum. Penyerahan Tahap II ini dilakukan setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21. Proses ini melibatkan koordinasi dengan Tim Korwas Reskrimsus Polda Jawa Timur untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum acara pidana yang berlaku.

HT diduga melanggar ketentuan dengan sengaja menerbitkan dan menggunakan Faktur Pajak yang Tidak Berdasarkan Transaksi yang Sebenarnya (TBTS) selama kurun waktu 2017 sampai 2021. Tersangka diduga bekerja sama dengan pihak berinisial SH dalam upaya tersebut. Kedua perusahaan di bawah kendali HT, PT TBNP dan PT HNP, bergerak di bidang konstruksi bangunan industri dan perdagangan eceran bahan konstruksi di wilayah Tropodo, Kecamatan Waru.

Dakwaan meliputi penyampaian SPT Masa PPN yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, mencakup periode Januari 2017 hingga Desember 2021 untuk PT TBNP, serta Januari 2017 hingga Desember 2020 untuk PT HNP. PT TBNP juga dilaporkan menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan dengan keterangan yang salah untuk Tahun Pajak 2017 sampai 2021. Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II, Arridel Mindra, menyatakan harapan bahwa proses hukum ini akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Atas perbuatannya, HT dipersangkakan melanggar Pasal 39A huruf a dan Pasal 39 ayat (1) huruf d juncto Pasal 43 ayat (1) UU KUP sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023. Ancaman pidana untuk pelanggaran ini adalah penjara paling singkat 6 bulan hingga 6 tahun, serta denda 2 hingga 4 kali jumlah pajak terutang. Kasus ini diproses berdasarkan hukum acara pidana dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang baru diterapkan secara efektif.

Analisis Redaksi

Kasus ini menjadi indikator penting betapa rapuhnya integritas kepatuhan pajak di sektor konstruksi dan eceran di Jawa Timur. Dugaan manipulasi Faktur Pajak TBTS selama lima tahun menunjukkan adanya praktik sistemik yang mungkin menyangkut rantai pasok lebih luas. Angka kerugian negara yang mendekati satu miliar rupiah bukanlah hal sepele bagi penerimaan daerah maupun pusat, mengingat besaran ini bisa digunakan untuk infrastruktur pendidikan atau kesehatan.

Transisi ke UU KUHAP 2025 membawa perubahan paradigma penanganan perkara perpajakan. Penerapan lex specialis yang ketat dalam UU KUP menunjukkan negara semakin serius dalam menindak pengemplang pajak, bukan sekadar memintai pembayaran tunggakan. Bagi publik, kasus ini adalah peringatan keras bahwa otoritas pajak kini memiliki amunisi hukum yang lebih kuat untuk menjerat para pelaku penggelapan pajak, tanpa memandang besar kecilnya omzet perusahaan.

Kedepannya, pengawasan terhadap transaksi di sektor riil seperti konstruksi perlu diperketat. Fakta bahwa tersangka bekerja sama dengan pihak lain (SH) mengindikasikan adanya sindikat atau setoran fiktif yang melibatkan lebih dari satu pemain. Penegak hukum harus menelusuri aliran dana tersebut untuk memukul tuntas jaringan pengemplang pajak, bukan hanya menangkap eksekutornya saja. Ini adalah momentum untuk membangun budaya kepatuhan yang otentik, bukan sekadar formalitas administratif belaka.

Meow! Tanya Nesi!
😸