Pemerintah Godok Draft Perpres BPGMN, Libatkan 22 Pakar dan Ahli Mangrove
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Pemerintah resmi menggodok draft Peraturan Presiden untuk membentuk Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN) setelah Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni bersama Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto menggelar workshop penyusunan yang melibatkan akademisi serta 22 pakar undangan Istana. Langkah ini merupakan tindak lanjut langsung dari arahan Presiden Prabowo Subianto guna memastikan tata kelola lahan gambut dan mangrove memiliki payung hukum kelembagaan baru yang lebih kuat.
Workshop tersebut secara spesifik dirancang sebagai kelanjutan pertemuan para ilmuwan dengan presiden pekan sebelumnya. "Workshop ini adalah follow-up dari pertemuan para ilmuwan dengan Presiden minggu yang lalu. Hari ini kami undang kembali 22 expert yang diundang ke Istana tersebut, plus ditambah lagi beberapa expert yang lain, plus ahli mangrove," kata Raja Juli seperti dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (1/10). Selain kalangan akademisi, pembahasan turut menggandeng organisasi masyarakat sipil, NGO, serta sejumlah kementerian dan lembaga terkait.
Fokus utama pertemuan itu menyasar perumusan orientasi kerja badan baru pengganti Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM). Raja Juli menegaskan bahwa masukan dari berbagai pihak sangat dibutuhkan agar kelembagaan BPGMN bisa berjalan efektif. "Mandatnya acara hari ini itu pertama, merumuskan Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) ini orientasi dan mandat kerjanya apa," ucap dia. Seluruh hasil rumusan akan dituangkan ke dalam draft Perpres sebelum dikirimkan ke Kementerian Sekretariat Negara untuk proses harmonisasi dan pembahasan bersama lembaga terkait hingga akhirnya ditetapkan.
Ruang lingkup tugas BPGMN ternyata jauh lebih luas ketimbang sekadar memulihkan lahan rusak. Raja Juli menjelaskan bahwa mandat badan ini mencakup perlindungan, rehabilitasi, restorasi, hingga pemanfaatan ekonomi bagi masyarakat sekitar tanpa mengorbankan ekosistem gambut. "Tidak hanya restorasi, tapi dari perlindungan, rehabilitasi, restorasi, sampai ke manfaat ekonomi," ujarnya. Pendekatan komprehensif ini diharapkan mampu menjawab persoalan ekologi sekaligus memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan warga di kawasan rawa gambut dan pesisir.
Rencana pembentukan BPGMN sejatinya sudah diumumkan langsung oleh Raja Juli pada Kamis (24/9) usai mendampingi pertemuan 22 pakar di Istana Merdeka. Kala itu, ia menyatakan Presiden Prabowo telah mengambil keputusan final mendirikan badan tersebut. Badan ini bakal diisi oleh pakar yang berfokus pada mitigasi kebakaran hutan dan lahan serta pengelolaan lahan gambut. Perbedaan paling mendasar dengan BRGM—yang dibentuk tahun 2016 dan dibubarkan akhir Desember 2024—terletak pada posisi hierarki dan kekuatan fiskalnya. Jika BRGM berada di bawah Kementerian Kehutanan, BPGMN melapor langsung kepada Presiden. "Dan diisi oleh para ilmuwan dan para profesional dan dilengkapi dengan anggaran yang cukup," tegas Raja Juli.
Kehadiran entitas baru ini membawa konsekuensi langsung bagi jutaan hektare lahan gambut dan pesisir mangrove di Indonesia. Publik, terutama masyarakat adat dan petani di wilayah rawa, menanti apakah perluasan mandat hingga ke ranah manfaat ekonomi benar-benar akan membuka akses penghidupan atau justru memicu konflik tenurial baru. Jaminan anggaran yang disebut cukup juga harus segera diterjemahkan ke dalam angka konkret agar target restorasi tidak berhenti di atas kertas.
Analisis Redaksi
Pembentukan BPGMN yang posisinya langsung di bawah Presiden menandakan adanya evaluasi keras terhadap kinerja BRGM selama delapan tahun terakhir. Peleburan kewenangan dari kementerian teknis ke badan khusus presidensial biasanya dilakukan ketika birokrasi yang ada dianggap terlalu lambat atau terbelit ego sektoral. Namun, struktur gemuk di level istana kerap kali menciptakan tumpang tindih kewenangan dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan jika batas koordinasi tidak ditarik tegas sejak awal dalam draft Perpres.
Hal yang patut diwaspadai adalah janji pelibatan ilmuwan dan profesional sebagai pengisi badan. Sejarah lembaga nonstruktural di Indonesia sering kali berakhir menjadi tempat parkir jabatan politik alih-alih pusat keahlian teknis. Komitmen pemerintah harus diuji lewat mekanisme seleksi yang transparan dan berbasis rekam jejak ilmiah, bukan sekadar kedekatan dengan kekuasaan. Tanpa itu, klaim perbedaan fundamental dengan BRGM hanya akan menjadi retorika belaka.
Secara logis, langkah selanjutnya setelah draft Perpres masuk ke Kementerian Sekretariat Negara adalah fase harmonisasi yang rawan tarik-menarik kepentingan antar-kementerian. Proses ini akan menentukan seberapa besar independensi fiskal dan kewenangan eksekusi yang benar-benar diberikan kepada BPGMN. Jika harmonisasi berjalan mulus dan Perpres diteken tahun ini, tantangan berikutnya adalah bagaimana badan tersebut membuktikan efektivitasnya menjelang musim kemarau, saat ancaman kebakaran hutan dan lahan selalu mengintai wilayah gambut Nusantara.
