Kemendikdasmen Beber Kronologi dan Dasar Substantif Penyetaraan Ijazah SMK Gibran di MK

Politik
Budi SantosoBudi Santoso
Sumber: CNN Nasional
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Kemendikdasmen Beber Kronologi dan Dasar Substantif Penyetaraan Ijazah SMK Gibran di MK
BAGIKAN:

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara rinci memaparkan kronologi penerbitan surat penyetaraan pendidikan SLTA/sederajat milik Gibran Rakabuming Raka dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jumat (2/10). Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Gogot Suharwoto menegaskan bahwa dokumen tersebut diterbitkan pada 6 Agustus 2019 setelah melalui verifikasi administratif dan penilaian substantif terhadap riwayat pendidikan pemohon di Singapura serta Australia yang dinilai setara dengan program keahlian Akuntansi dan Keuangan jenjang SMK.

Gogot menjelaskan kepada majelis hakim bahwa permohonan penyetaraan diajukan secara daring oleh pihak Gibran tepat pada tanggal penerbitan surat, yakni 6 Agustus 2019. Ia mengingatkan bahwa jabatan strukturalnya saat ini baru diemban sejak 2021, sehingga pembacaan fakta persidangan hari ini merujuk sepenuhnya pada arsip layanan tahun 2019 yang mencakup dokumen hasil belajar dari SMP Negeri 1 Surakarta, Orchid Park Secondary School di Singapura, hingga UTS Insearch di Australia.

Verifikasi kelengkapan dokumen dilakukan tim layanan penyetaraan Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Nomor 33/MPK/D/KS Tahun 2000 tertanggal 18 Januari 2018. Sedikitnya delapan syarat wajib dipenuhi pemohon, meliputi pasfoto ukuran 4x6, paspor, surat keterangan perwakilan RI atau negara asing, ijazah atau sertifikat, transkrip nilai, struktur kurikulum, akta kelahiran, serta rapor kelas 1 hingga 3 SMP/SMA/SMK beserta scan rapor tiga tahun terakhir SD tergantung jenjang penyetaraan yang diusulkan.

Penilaian substansi tidak hanya berdiri pada satu sertifikat tertentu, melainkan menimbang keseluruhan perjalanan pendidikan dan kesinambungan hasil belajar dalam lebih dari satu sistem pendidikan asing. Tim penilai menyandingkan mata kuliah di UTS Insearch seperti Accounting, Financial Management, Business Law and Ethics, Marketing, Microeconomic, dan Management dengan struktur mata pelajaran SMK bidang Akuntansi dan Keuangan, sehingga sertifikat O-Level diposisikan sebagai bagian dari rekam pendidikan menengah, bukan otomatis sebagai ijazah SMA Indonesia.

Fakta persidangan juga mencatat kesaksian Atase Pendidikan KBRI Singapura dan Australia yang hadir secara daring namun menyatakan tidak memiliki arsip atau dokumen yang menunjukkan Gibran pernah bersekolah di kedua negara tersebut. Ketidaklengkapan arsip kedutaan ini menjadi catatan penting mengingat gugatan yang diajukan Komite Independen Pemantau Pemilu, Partai Ummat, Denny Indrayana, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, serta sejumlah warga lainnya mempersoalkan validitas syarat pencalonan wakil presiden yang hanya berupa surat keterangan penyetaraan tanpa bukti kelulusan formal.

Denny Indrayana sebelumnya mengungkapkan bahwa surat keterangan penyetaraan yang diserahkan ke KPU baru diperoleh setelah ada permintaan dari Bonatua Silalahi ke kementerian, bukan dimunculkan secara resmi sejak awal. Surat bernomor 11149/D/D1/KS/2019 yang ditandatangani Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah itu memang menyatakan pendidikan Gibran setara Grade 12 dan SMK peminatan Akuntansi, namun menurut Denny, dokumen tersebut tidak mencantumkan keterangan bahwa yang bersangkutan telah lulus dari institusi pendidikan asal di luar negeri.

Analisis Redaksi

Keterangan Kemendikdasmen di hadapan Mahkamah Konstitusi memperlihatkan bahwa penyetaraan pendidikan luar negeri bersifat substantif dan berbasis ekuivalensi kompetensi, bukan sekadar konversi administratif ijazah. Pendekatan ini logis dalam kerangka kebijakan pendidikan nasional yang mengakui keberagaman sistem pendidikan antarnegara, namun ketiadaan arsip di KBRI Singapura dan Australia menciptakan celah pembuktian empiris yang harus diselesaikan majelis hakim sebelum memutus sengketa persyaratan calon wakil presiden.

Polemik ini menguji batas antara kewenangan teknis birokrasi pendidikan dan standar hukum pemilu yang menuntut kepastian administrasi publik. Surat keterangan penyetaraan yang diterbitkan lima tahun lalu kini menjadi objek sengketa konstitusional karena ketiadaan frasa "lulus" dan absennya data pendukung dari perwakilan diplomatik, padahal regulasi penyetaraan memang dirancang untuk menilai pencapaian belajar, bukan status kelulusan formal dari sekolah asing.

Langkah selanjutnya yang perlu diwaspadai adalah potensi preseden hukum mengenai validitas dokumen penyetaraan masa lalu dalam kontestasi elektoral mendatang. Jika MK memutuskan bahwa surat keterangan tanpa verifikasi lintas-kedutaan yang memadai tidak memenuhi syarat pencalonan, maka seluruh mekanisme layanan penyetaraan pendidikan luar negeri perlu dievaluasi ulang agar memiliki standar pembuktian yang tahan uji forensik hukum, bukan hanya terpenuhi secara prosedural administratif semata.

Meow! Tanya Nesi!
😸