KPK Sita Apartemen di Tebet Milik Anggota DPRD Bengkulu, Diduga Hadiah dari Pengusaha
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit apartemen di Tebet, Jakarta Selatan, atas nama Vinna Ledy Anggraheni, anggota DPRD Kota Bengkulu. Aset ini diduga merupakan pemberian langsung dari pengusaha Eno Bowo Susilo. Penyitaan dilakukan untuk menguak alur dana dalam kasus suap ijon proyek di Kabupaten Rejang Lebong.
"Hari ini penyidik kembali melakukan penyitaan satu unit apartemen dari saudari VLA, di mana apartemen tersebut diduga merupakan pemberian dari Saudara EBS, selaku pihak swasta," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (29/9) malam. Budi menegaskan bahwa unit apartemen itu secara formal berada di atas nama Vinna Ledy Anggraheni.
Penyidik kini mendalami aspek teknis dari pemberian tersebut. Fokus investigasi tertuju pada motif dan tujuan di balik transfer aset dari Eno Bowo Susilo ke tangan Vinna. "Maksud dan tujuan dari pemberian-pemberian yang sudah dilakukan oleh saudara EBS tersebut kepada saudari VLA dalam kapasitas sebagai anggota DPRD Kota Bengkulu," lanjut Budi. Hal ini menjadi kunci untuk menautkan peran DPRD dalam skema korupsi yang sedang dibongkar.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi suap ijon proyek di Kabupaten Rejang Lebong untuk tahun anggaran 2025-2026. Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka. KPK menemukan indikasi keterlibatan pihak swasta yang sama dalam kasus serupa di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
Sebelumnya, lembaga antirasuah ini sudah menyita empat kendaraan roda empat yang dikuasai Vinna. Dalam serangkaian penggeledahan terkait kasus ini, penyidik juga mengobrak rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu. Dari lokasi tersebut, KPK berhasil menyita uang tunai sebesar Rp4 miliar. Proses ini berjalan dengan menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum, di mana tersangka tambahan akan ditetapkan berdasarkan bukti yang terakumulasi.
Analisis Redaksi
Penggunaan Sprindik umum menunjukkan strategi KPK untuk memetakan jaring korupsi secara luas sebelum menetapkan nama-nama tersangka baru. Fakta bahwa apartemen di Tebet diberikan oleh pihak yang sama yang terlibat dalam kasus Rejang Lebong mengindikasikan adanya pola suap lintas wilayah di Bengkulu. Pola ini mengkhawatirkan karena melibatkan legislator daerah sebagai kanal penerimaan.
Dalam jangka pendek, tekanan psikologis terhadap para pejabat daerah akan meningkat signifikan. Sita aset berupa properti mewah di ibu kota menjadi sinyal keras bahwa jangkauan hukum menjangkau hingga ke luar provinsi Bengkulu. Masyarakat perlu waspada terhadap potensi lonjakan kasus korupsi terkait proyek infrastruktur daerah yang didanai pusat.


