Komisi II DPR Target Rampungkan Revisi RUU Pemilu Maret 2027 Lewat Dua Fase Pembahasan

Politik
Siti RahmawatiSiti Rahmawati
Sumber: CNN Nasional
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Komisi II DPR Target Rampungkan Revisi RUU Pemilu Maret 2027 Lewat Dua Fase Pembahasan
BAGIKAN:

Target waktu pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 resmi ditetapkan oleh Komisi II DPR RI, dengan tenggat penyelesaian akhir pada Maret 2027. Anggota Komisi II, Muhammad Khozin, menegaskan bahwa angka tersebut merupakan batas maksimum (*maximum deadline*) yang diplot untuk mengakhiri seluruh rangkaian sidang dan ratifikasi RUU Pemilu. Penetapan target ini menjadi penanda awal dari proses panjang legislasi yang harus dituntaskan sebelum masa jabatan anggota dewan periode saat ini berakhir secara signifikan.

"Ya kalau ini pembahasan tiga bulan berarti Januari, Februarinya, Maret lah, tiga bulan berikutnya, maksimum ya itu," ujar Khozin dalam keterangannya pada Selasa (29/9). Pernyataan ini memberikan gambaran bahwa Komisi II tidak ingin berlarut-larut dalam mekanisme internal. Setelah Panitia Kerja (Panja) resmi dibentuk, *timeline* teknis akan langsung disusun. Penguatan naskah akademik dan draf RUU dijadwalkan selesai hingga akhir 2026, sebuah target yang cukup ketat mengingat kompleksitas isu tata kelola pemilu.

Sebelum masuk ke tahap paripurna, Komisi II akan membuka kanal aspirasi publik secara terbatas namun strategis. Mereka akan menggelar rapat resmi bersama sejumlah organisasi dan partai-partai non-parlemen untuk menjaring masukan. "Tiga bulan sampai dengan akhir Desember atau awal Januari sudah tuntas untuk drafting rancangan," kata Khozin. Proses ini krusial karena draf yang tuntas inilah yang akan menjadi fondasi bagi pengajuan Surat Presiden (Surpres) dari pemerintah, sehingga pihak eksekutif bisa mengirim wakilnya untuk duduk bersama legislatif.

Mekanisme pascaturunnya Surpres masih terbuka opsi teknis. DPR akan menunggu petunjuk dari pimpinan apakah pembahasan lanjutan akan ditangani oleh Badan Legislasi (Baleg) atau melalui Panitia Khusus (Pansus) yang melibatkan komisi-komisi lain di DPR. "Setelah turun surpresnya, kita menunggu petunjuk dari pimpinan, apakah pembahasannya nanti di Baleg atau di Pansus," jelasnya. Pilihan antara Baleg dan Pansus akan menentukan tempo dan intensitas diskusi antar-komisi, mengingat RUU Pemilu memiliki dampak lintas sektoral pada konstitusi dan sistem ketatanegaraan.

Pemilu adalah instrumen inti demokrasi, dan setiap perubahan di dalamnya akan langsung menyentuh hak konstitusional 270 juta jiwa pemilih di Indonesia. Revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 bukan sekadar pergantian pasal, melainkan penataan ulang arsitektur politik nasional. Dengan target yang sudah dikunci hingga Maret 2027, publik kini memiliki kompas waktu untuk mengawal apakah revisi ini akan meningkatkan kualitas demokrasi atau justru mengunci status quo yang ada selama dua dekade terakhir.

Analisis Redaksi

Target penyelesaian pada Maret 2027 memiliki implikasi politik yang dalam. Jika tercapai, revisi UU Pemilu ini akan menjadi salah satu legislasi strategis terakhir sebelum periode DPR berikutnya. Kecepatan penyusunan *drafting* dalam tiga bulan menuju akhir 2026 menunjukkan adanya tekanan politik untuk menyelesaikan isu pemilu sebelum siklus elektoral berikutnya dimulai. Ini adalah sinyal bahwa elite legislatif sadar akan urgensi kepastian hukum bagi penyelenggara pemilu.

Yang perlu diwaspadai adalah opsi pengalihan ke Panitia Khusus (Pansus) setelah Surpres turun. Jika mekanisme Pansus dipilih, diskusi tidak lagi terbatas di Komisi II, tetapi akan melibatkan komisi-komisi lain di DPR. Hal ini bisa memperlambat proses atau membuka ruang lobi politik yang lebih luas di luar isu teknis pemilu. Penentuan apakah pembahasan di Badan Legislasi atau Pansus akan menjadi titik kritis di mana nasib RUU ini ditentukan oleh dinamika kekuasaan internal MPR dan DPR, bukan hanya oleh logika hukum.

Meow! Tanya Nesi!
😸