Buruh Kritik RUU Perlindungan Ketenagakerjaan: Sistem Kontrak Dituduh Akar Perbudakan Modern
Edukator keuangan milenial dengan pendekatan yang mudah dipahami.

Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal menerima aspirasi massa Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia di depan Gedung DPR RI pada Selasa (29/9), di mana para buruh secara tegas menyuarakan kekhawatiran bahwa rancangan aturan terbaru justru mempertahankan celah eksploitasi.
Dalam pertemuan yang digelar di kompleks parlemen tersebut, Unang Sunarno, salah satu perwakilan buruh, mengajukan keberatan keras terhadap substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan yang sedang dibahas. RUU Perlindungan Ketenagakerjaan ini dinilai Unang tidak memiliki perbedaan mendasar dengan UU Cipta Kerja sebelumnya, terutama dalam hal regulasi hubungan kerja yang dianggap merugikan pihak buruh.
Salah satu poin krusial yang disorot adalah sistem kerja kontrak yang dikritik tajam sebagai bentuk modernisasi perbudakan. Unang menjelaskan bahwa sektor manufaktur, pertambangan, perkebunan, transportasi, dan pariwisata sangat bergantung pada sistem ini, yang mengakibatkan jumlah pekerja tetap di Indonesia menyusut drastis dari hari ke hari.
Menurut data yang dibawakan oleh koalisi tersebut, draf di DPR mengusulkan batas maksimal kontrak kerja selama empat tahun, sementara Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menginginkan lima tahun. Unang Sunarno kemudian mengajukan tawaran radikal: membatasi masa kontrak maksimal satu tahun dengan perpanjangan hanya dua kali.
Kritik serupa diarahkan pada praktik BERITA TERKAIT


