ATSI: Potensi Pajak Platform Digital Global Capai Ratusan Triliun
Menyoroti perkembangan startup, bisnis lokal, dan ekonomi digital di Indonesia.

Potensi penerimaan negara dari pajak platform digital global di Indonesia diprediksi menembus ratusan triliun rupiah. Estimasi ini disampaikan oleh Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Dian Siswarini, yang menilai pemerintah perlu segera menerapkan regulasi agar pelaku bisnis digital besar ikut berkontribusi terhadap ekosistem dalam negeri.
"Kalau kita lihat aja sekarang, pendapatan kita per operator itu sekitar Rp200 triliun-Rp300 triliun. Nah, kalau misalnya kemarin yang hilang itu 30 persen. Jadi, kita bisa kalikan ya," kata Dian dalam program Prime News CNN Indonesia TV, Selasa (29/9). Ia menambahkan bahwa aktivitas komunikasi masyarakat yang beralih ke platform global membuat pertumbuhan pendapatan operator telekomunikasi selama satu dekade terakhir stagnan di bawah pertumbuhan ekonomi (GDP), yakni hanya 2-3 persen.
Perubahan ini didorong oleh pergeseran perilaku konsumen yang meninggalkan layanan telepon (voice) dan pesan singkat (SMS) berbayar menuju aplikasi gratis seperti WhatsApp dan media sosial. Meski demikian, perusahaan-perusahaan raksasa teknologi dunia seperti Google, Netflix, dan TikTok justru mencatat kapitalisasi pasar yang fantastis berkat volume pengguna atau eyeball dari Indonesia.
Menurut Dian, hilangnya pendapatan tersebut berdampak langsung pada potensi penerimaan negara karena aktivitas di platform digital global selama ini tidak menghasilkan pajak bagi pemerintah. Ia mengingatkan bahwa operator telekomunikasi menanggung investasi besar untuk membangun jaringan infrastruktur, sementara platform digital global turut menikmati manfaat konektivitas tersebut tanpa beban yang seimbang.
Kondisi ini dinilai tidak adil bagi industri dalam negeri. Dian menegaskan urgensi penerapan skema fair share agar seluruh pihak yang meraup keuntungan dari ekonomi digital ikut membiayai pembangunan infrastruktur. Sebagai perbandingan, beberapa negara di Eropa, Timur Tengah, India, dan Korea Selatan telah menerapkan skema kontribusi khusus bagi platform digital global.
Analisis Redaksi
Pernyataan Ketua Umum ATSI ini menyoroti salah satu ketimpangan struktural dalam ekonomi digital Indonesia. Pajak digital menjadi isu krusial karena platform global telah menggerus margin operator lokal secara signifikan selama sepuluh tahun terakhir. Jika potensi kerugian ratusan triliun rupiah ini terealisasi sebagai pajak, beban keuangan operator akan sedikit teredam oleh masuknya uang negara, alih-alih operator yang harus menanggung investasi infrastruktur sendirian.
Secara logis, pemerintah memiliki dua pilihan strategis. Pertama, menetapkan pajak layanan digital secara khusus untuk platform global yang beroperasi di Indonesia, mirip seperti regulasi teknologi yang diterapkan di negara-negara maju. Kedua, memaksa operator seluler untuk mengintegrasikan layanan komunikasi mereka dengan ekosistem lokal, sehingga pendapatan tidak lagi lari sepenuhnya ke aplikasi asing. Tanpa langkah tegas ini, gap antara pendapatan operator dan laju pertumbuhan ekonomi nasional akan terus melebar, mengancam keberlanjutan investasi jaringan internet di wilayah terpencil.


