Ombudsman Temukan Hunian Mewah di Lapas Cibinong, Sejarah Kasus Serupa di RI Terulang

Hukum
Budi SantosoBudi Santoso
Sumber: CNN Nasional
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Ombudsman Temukan Hunian Mewah di Lapas Cibinong, Sejarah Kasus Serupa di RI Terulang
BAGIKAN:

Temuan Ombudsman di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, mengindikasikan masih terjadinya praktik komersialisasi fasilitas bagi narapidana. Anggota Ombudsman Syafrida Rachmawati Rasahan mengonfirmasi adanya bangunan lengkap dengan ruang tamu, tidur, dapur, hingga kulkas yang dihuni oleh warga binaan. Penerimaan uang sewa tersebut menjadi indikasi kuat adanya pelanggaran standar keamanan dan keadilan dalam sistem pemasyarakatan di Indonesia.

Tim inspeksi mendadak Ombudsman menemukan bahwa fasilitas eksklusif ini bukan sekadar sel biasa, melainkan klaster hunian yang dilengkapi televisi, kulkas, dan berbagai perlengkapan rumah tangga. Seorang penghuni yang berstatus narapidana mengakui membayar untuk menempatinya. Namun, besaran tarif tidak terungkap karena tim terhalang oleh petugas saat meminta keterangan. Selain itu, ditemukan pula fasilitas gym yang sedang dibangun serta rencana pembangunan minigolf, ditambah temuan kulkas berisi botol minuman keras.

Kasus ini menambah daftar panjang skandal fasilitas mewah di lembaga pemasyarakatan nasional. CNN Indonesia mencatat bahwa praktik serupa pernah terungkap di berbagai lapas, menunjukkan pola berulang yang sulit dihapus. Di Lapas Sukamiskin, pada Juli 2018, Operasi Tangkap Tangan KPK mbeberkan jual-beli fasilitas dan izin keluar sel oleh Kepala Lapas saat itu, Wahid Husen. KPK menemukan tarif kamar mencapai Rp200 juta hingga Rp500 juta, lengkap dengan AC, rak buku, dan toilet duduk.

Sejarah menunjukkan bahwa Lapas Cipinang juga tidak lepas dari sorotan. Pada 2013, Kemenkum HAM menemukan kamar khusus milik gembong narkoba Freddy Budiman yang digunakan untuk mengonsumsi sabu dan berhubungan seksual dengan wanita dari luar. Harga sewanya mencapai Rp2 juta per kunjungan. Empat tahun kemudian, BNN menemukan sel mewah Haryanto Chandra alias Gombak di lapas yang sama, berisi laptop, iPad, dan telepon genggam, serta aktivitas peredaran sabu di dalam sel.

Keberulangan temuan di berbagai lapas, dari Sukamiskin hingga Cibinong, menandakan adanya sistemik masalah integritas di internal lembaga pemasyarakatan. Fasilitas yang seharusnya menjadi ruang rehabilitasi dan pembinaan berubah menjadi komoditas yang dapat dibeli oleh narapidana dengan koneksi atau uang. Hal ini erosi prinsip kesetaraan di depan hukum dan memunculkan kesan bahwa penjara di Indonesia masih beroperasi berdasarkan kelas sosial, bukan keadilan hukum.

Analisis Redaksi

Temuan Ombudsman di Cibinong ini bukan sekadar pelanggaran prosedur, melainkan indikasi adanya pasar gelap hak asasi dan keamanan di dalam lapas. Adanya rencana pembangunan minigolf dan gym menunjukkan skala investasi yang signifikan, mengimplikasikan keterlibatan aktor yang mampu membiayai infrastruktur di balik tembok penjara. Hal ini mengancam independensi institusi pemasyarakatan dan membuka celah bagi penyalahgunaan wewenang oleh petugas lapas.

Yang perlu diwaspadai adalah pola "normalisasi" kemewahan ini. Ketika narapidana dapat mengakses fasilitas seperti hotel, batas antara hukuman penjara dan liburan pribadi menjadi kabur. Ini menciptakan ketidakadilan bagi narapidana lain yang menjalani hukuman dengan fasilitas minim. Langkah logis selanjutnya adalah audit menyeluruh terhadap anggaran dan pengadaan barang di seluruh lapas, serta pembersihan struktural dari oknum petugas yang memfasilitasi jual-beli fasilitas. Tanpa tindakan tegas, skandal ini akan terus berulang, mencederai kepercayaan publik terhadap supremasi hukum.

Meow! Tanya Nesi!
😸