Wamenag Syafi'i Sesalkan Bebas Bersyarat Bechi, Minta Verifikasi Pesantren Jombang
Mengulas sejarah kebudayaan Islam dan tokoh-tokoh penting dalam agama.

Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi'i menyatakan penyesalan mendalam atas keputusan pembebasan bersyarat Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi, terpidana kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di Jombang, Jawa Timur. Pernyataan keras ini disampaikan pada Jumat (25/9), menegaskan sikap Kementerian Agama yang menolak segala bentuk toleransi terhadap kejahatan seksual di lingkungan pendidikan agama.
Syafi'i memastikan akan segera menghubungi dan berkoordinasi dengan kementerian terkait bidang pemasyarakatan untuk meminta penjelasan rinci mengenai proses serta dasar hukum pemberian kebebasan tersebut. Ia menekankan bahwa sebagai lembaga pembina pesantren, Kemenag memiliki kepentingan langsung dalam menjamin keselamatan fisik dan psikologis para santri dari ancaman predator seksual.
Tindakan tegas diambil melalui instruksi kepada Direktorat Jenderal Pesantren untuk melakukan verifikasi menyeluruh terhadap status kelembagaan ponpes tempat perkara terjadi. Pemeriksaan mencakup Nomor Statistik Pesantren, badan hukum penyelenggara, izin operasional, hingga kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren guna memastikan tata kelola berjalan sesuai regulasi.
Evaluasi tidak hanya berhenti pada aspek administratif, tetapi juga menyentuh sistem pencegahan kekerasan, mekanisme pengaduan, dan perlindungan santri secara holistik. Syafi'i mengingatkan bahwa otoritas keagamaan tidak boleh menjadi tameng bagi penyalahgunaan kekuasaan, dan nama baik institusi harus dibangun lewat keberanian menegakkan kebenaran serta melindungi korban.
Sebagai konteks, Bechi sebelumnya divonis tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya namun bebas bersyarat setelah menjalani masa tahanan tiga tahun satu bulan lebih tujuh hari. Status bebas bersyarat ini berbeda dengan bebas murni karena masih mengharuskan warga binaan tunduk pada pengawasan ketat selama sisa masa pidana berlangsung.
Analisis Redaksi
Ketidakpuasan Wamenag terhadap putusan pemasyarakatan ini menggarisbawahi celah komunikasi antara penegakan hukum pidana umum dan kebijakan pembinaan karakter di lembaga pendidikan Islam. Jika koordinasi antar-lembaga negara lemah, kepercayaan publik terhadap integritas pesantren bisa terkikis perlahan, terutama ketika pelaku kejahatan berat mendapat keringanan tanpa transparansi prosedur yang jelas bagi masyarakat luas.
Langkah verifikasi ulang status pesantren merupakan respons defensif sekaligus proaktif untuk memulihkan citra institusi. Namun, efektivitasnya sangat bergantung pada ketegasan eksekusi lapangan; jika audit hanya menghasilkan rekomendasi birokratis tanpa sanksi nyata bagi pengelola lalai, maka janji "perlindungan santri adalah harga mati" hanya akan tinggal slogan kosong di tengah krisis moral yang melanda sebagian oknum pimpinan pondok pesantren.


