Polri Segera Periksa Bupati Gowa Tersangka TPPU, Pemprov Siapkan Plt Jaga Kontinuitas

Hukum
Budi SantosoBudi Santoso
Sumber: CNN Nasional
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Polri Segera Periksa Bupati Gowa Tersangka TPPU, Pemprov Siapkan Plt Jaga Kontinuitas
BAGIKAN:

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri akan segera memanggil Sitti Husniah Talenrang, Bupati Gowa, untuk menjalani pemeriksaan setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ketua Tim Penyidik, Brigjen Hernowo Yulianto, menegaskan bahwa surat panggilan dilayangkan sebagai langkah prosedural wajib pasca-penetapan status hukum. "Dalam waktu dekat kita akan lakukan pemeriksaan setelah penetapan tersangka," ujar Hernowo dalam konferensi pers di Jakarta pada Jumat (25/9). Proses ini bukan sekadar formalitas; penyidik juga akan menilai kebutuhan penahanan berdasarkan aspek subjektivitas dan perkembangan penyidikan.

Kasus ini membongkar empat modus pemerasan yang dilaporkan Direktur Penindakan Kortas Tipidkor, Brigjen Robertus Yohanes De Deo. Aksi pertama melibatkan pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) oleh pengembang perumahan. Kedua, Sitti diduga memeras Indomaret dengan dalih tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) sebesar Rp85 juta untuk setiap pembukaan gerai baru. Ketiga, terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Perumahan Royal Spring, di mana ia meminta satu unit rumah dengan potongan harga 70 persen dari harga awal Rp1,4 miliar sebagai syarat persetujuan site plan Sakura 2. Terakhir, permintaan dana sponsor Rp100 juta kepada Indomaret untuk pembukaan gerai Beautiful Malino yang ditransfer langsung ke event organizer.

Sementara proses hukum bergerak maju, roda pemerintahan Kabupaten Gowa terancam tersendat jika tidak ada kepastian kepemimpinan. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) telah mulai menyiapkan mekanisme pengisian kepemimpinan sementara. Sekretaris Provinsi Sulsel, Jufri Rahman, menyatakan bahwa aturan mengharuskan pemberhentian sementara kepala daerah yang berstatus tersangka agar ia dapat menghadapi perkara secara maksimal. "Kalau berdasarkan aturan, orang yang ditetapkan tersangka itu diberhentikan sementara untuk memberi kesempatan dia menghadapi persoalan hukumnya," kata Jufri. Wakil kepala daerah akan mengambil alih tugas harian, namun penetapan Pelaksana Tugas (Plt) menunggu kelengkapan administrasi resmi dari kepolisian.

Pemprov Sulsel telah menurunkan tim Inspektorat Provinsi untuk mencermati kondisi pemerintahan terkini di Gowa. Jufri Rahman menekankan bahwa penunjukan Plt tidak bisa dilakukan secara instan; harus ada dilegalkan dan diformalisasi dalam bentuk surat atau keputusan resmi. "Administrasi negara itu harus tertulis. Atas dasar itu tentu kemudian Bapak Gubernur akan mengambil sikap," jelasnya. Proses ini melibatkan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), di mana Pemprov menunggu arahan setelah menerima dokumen resmi status hukum Bupati. Kemendagri akan memutuskan apakah mengambil alih proses atau mendelegasikan kepada tim provinsi.

>

Dampak hukum ini melampaui sekadar sanksi pidana bagi Sitti Husniah. Bagi publik Gowa, isu utamanya adalah jaminan kontinuitas layanan pemerintahan. Jufri Rahman menegaskan bahwa pemerintahan tidak boleh stagnan atau kosong hanya karena masalah personal figur pemimpinnya. "Pemerintahan tidak bertumpu pada figur, tapi bertumpu pada struktur," tegasnya. Percepatan mekanisme pengalihan kewenangan menjadi krusial agar proyek pembangunan dan layanan publik tidak terhenti di tengah proses penyidikan yang masih berlangsung.

Analisis Redaksi

Penetapan tersangka Bupati Gowa mengungkap pola rent seek yang sistemik, di mana kewenangan perizinan dan kebijakan CSR diperalat untuk keuntungan pribadi. Fakta adanya empat aksi pemerasan, termasuk modus spesifik seperti potongan harga rumah dan transfer ke event organizer, menunjukkan jaringan yang terstruktur dan menyentuh sektor ritel nasional seperti Indomaret. Skema ini bukan sekadar pelanggaran etika, melainkan kejahatan ekonomi yang mencederai iklim investasi dan transparansi di daerah. Analisis logis mengarah pada potensi TPPU yang lebih luas, mengingat dana hasil pemerasan harus dicuci melalui transaksi yang sah; penyidikan Kortas Polri perlu menelusuri aliran dana tersebut hingga ke pihak penerima manfaat akhir.

Secara administratif, jeda antara penetapan tersangka dan pengesahan Plt menciptakan risiko kekosongan kekuasaan yang rentan menimbulkan disorientasi birokrasi. Meskipun Pemprov Sulsel telah bergerak cepat dengan memerintahkan Inspektorat turun tangan, syarat 'administrasi tertulis' dari Kemendagri menambah variabel ketidakpastian waktu. Diperlukan langkah antisipatif yang transparan agar masyarakat Gowa tidak merasakan hambatan layanan publik. Ke depan, pengawasan terhadap mekanisme alih kuasa kepala daerah menjadi krusial untuk memastikan bahwa prinsip kontinuitas pemerintahan tetap terjaga tanpa kompromi pada proses hukum yang adil.

Meow! Tanya Nesi!
😸