Kejagung Rotasi 16 Pejabat, Sepuluh Posisi Kajari Berganti

Hukum
Siti RahmawatiSiti Rahmawati
Sumber: CNN Nasional
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Kejagung Rotasi 16 Pejabat, Sepuluh Posisi Kajari Berganti
BAGIKAN:

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin melakukan perombakan besar-besaran di tubuh Kejaksaan Agung dengan merotasi dan memutasi enam belas pejabat struktural. Keputusan strategis ini tertuang resmi dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor Kep-IV-10422/C/09/2026 yang ditetapkan pada 22 September 2026. Dokumen tersebut ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan, Hendro Dewanto, menandai dimulainya fase baru penguatan organisasi melalui penyegaran personel.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi kebenaran informasi mutasi ini saat dihubungi pada Kamis (24/9). "Benar," tegas Anang singkat namun jelas ketika diminta verifikasi mengenai daftar nama yang beredar. Dari total enam belas orang yang digeser posisinya, sepuluh di antaranya merupakan Kepala Kejaksaan Negeri atau Kajari, sebuah angka yang signifikan mengingat peran vital Kajari sebagai ujung tombak penegakan hukum di daerah.

Pergerakan jabatan kali ini melibatkan tukar-menukar posisi antara pusat dan daerah serta antarwilayah yang cukup kompleks. La Kanna, sebelumnya menjabat Kepala Subdirektorat Eksekusi dan Eksaminasi pada Direktorat E JAM Pidum, kini dipercaya memimpin Kejaksaan Negeri Palopo. Sementara itu, Antonius Despinola yang semula duduk di kursi Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, ditarik ke pusat untuk mengisi posisi yang ditinggalkan La Kanna. Pergantian ini berlanjut dengan penunjukan Oktafian Syah Effendi dari Asisten Intelijen Kejati Riau menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Rantai rotasi juga menyentuh wilayah-wilayah lain dengan pola yang sistematis. Fitriansyah Akbar dipindah dari Kepala Kejaksaan Negeri Banjarnegara menjadi Asisten Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Riau. Posisinya di Banjarnegara digantikan oleh Sulasman yang berasal dari Kepala Kejaksaan Negeri Sambas. Selanjutnya, Efrivel bergeser dari Maluku Barat Daya ke Sambas, sementara Yafeth Ruben Bonai naik pangkat dari Koordinator Kejati Gorontalo untuk memimpin Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya.

Tiga kepala daerah yudisial lainnya mengalami perubahan serupa. Fithrah, mantan Kepala Bidang Manajemen Pengelolaan Aset pada Badan Pemulihan Aset Kejagung, kini menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Bukittinggi. Marcelo Bellah meninggalkan jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kembali ke struktur Badan Pemulihan Aset, menggantikan posisi Fithrah. Kursi kosong di Jakarta Selatan kemudian diisi oleh Armen Wijaya, yang sebelumnya menangani tindak pidana korupsi dan pencucian uang di tingkat direktorat khusus.

Sisa empat pejabat lainnya melengkapi mozaik rotasi ini. Agus Setiadi berpindah dari Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Jawa Barat ke struktur JAM Pidsus. Syahrul Juaksha Subuki turun dari Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menjadi Asisten di Kejati Jabar. Roy Riady, eks Asisten Pemulihan Aset Kejati Lampung, diangkat menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Rudhy Parhusip bergeser dari Ogan Komering Ulu ke Lampung, sedangkan Kristanto Trinoviandri pindah dari Kepulauan Morotai ke Ogan Komering Ulu. Terakhir, Safri Abdul Muin naik dari Kabag Tata Usaha Kejati Maluku Utara menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Morotai.

Analisis Redaksi

Rotasi serentak terhadap enam belas pejabat, khususnya sepuluh Kajari, menunjukkan upaya Kejagung menjaga dinamika birokrasi agar tidak stagnan. Penyegaran kepemimpinan di unit-unit strategis seperti Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Utara—yang sering bersinggungan dengan kasus-kasus profil tinggi—dapat dibaca sebagai langkah preventif maupun responsif terhadap kebutuhan penanganan perkara tertentu. Pola tukar-menukar antara eselon II dan III di bidang intelijen, pidum, hingga pemulihan aset menegaskan integrasi fungsi pengawasan dan eksekusi yang semakin ketat di internal korps adhyaksa.

Masyarakat perlu mencerminkan apakah pergantian cepat ini akan berdampak pada kontinuitas penanganan kasus-kasus besar yang sedang berjalan di daerah-daerah tersebut. Secara logis, transisi jabatan menuntut adaptasi waktu bagi para pemimpin baru untuk memahami karakteristik wilayah hukum masing-masing. Namun, dengan pengalaman narasumber yang telah ditempatkan di berbagai posisi kunci sebelumnya, hambatan kurva belajar diharapkan bisa diminimalisir sehingga pelayanan publik dan penegakan hukum tetap optimal tanpa jeda berarti.

Meow! Tanya Nesi!
😸